NASIONAL

Empat Tahun Menjabat, Penimbunan BBM Subsidi Dibiarkan: Ada Apa dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Senori?

Tuban | Suaraindependentnews.id – Fakta adanya lokasi penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Senori kini terbuka ke publik. Namun yang lebih mencengangkan bukan sekadar praktik ilegal tersebut, melainkan tidak adanya penindakan hukum sama sekali dari aparat kepolisian setempat, khususnya Kanit Reskrim dan Kapolsek Senori.

Berdasarkan penelusuran, lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu bukan fenomena baru. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama dan diketahui oleh aparat. Ironisnya, Kanit Reskrim Polsek Senori tercatat telah bertugas selama kurang lebih empat tahun, sebuah rentang waktu yang lebih dari cukup untuk mendeteksi, menyelidiki, dan menindak kejahatan serius tersebut.

Namun fakta di lapangan berkata sebaliknya.
Tidak ada pengungkapan kasus.
Tidak ada tersangka.
Tidak ada penyitaan BBM.
Tidak ada proses hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum sengaja dihentikan, atau sengaja tidak pernah dimulai?
Penimbunan BBM bersubsidi bukan tindak pidana ringan. Kejahatan ini merampas hak masyarakat kecil dan merugikan keuangan negara.

Ketika aparat mengetahui keberadaan praktik ilegal tersebut namun memilih diam, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran yang patut diduga disengaja.

Lebih jauh, Kapolsek Senori tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Dalam struktur kepolisian, Kapolsek adalah penanggung jawab tertinggi di wilayah hukum. Jika selama bertahun-tahun penimbunan BBM bersubsidi berlangsung tanpa penindakan, maka tanggung jawab komando tidak bisa dihindari.

Publik pun wajar mempertanyakan integritas aparat di Polsek Senori. Sebab, mustahil sebuah praktik ilegal bisa berjalan lama tanpa adanya rasa aman dari penegak hukum. Rasa aman itu hanya mungkin muncul jika hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Empat tahun masa jabatan tanpa satu pun langkah hukum adalah alarm keras adanya pembiaran sistemik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan ke masyarakat sangat berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, dan kejahatan bisa berlangsung selama aparat memilih diam.

Situasi ini mendesak evaluasi menyeluruh, Kapolres dan Propam Polda wajib turun tangan untuk mengusut bukan hanya pelaku penimbunan BBM bersubsidi, tetapi juga aparat yang mengetahui namun tidak bertindak. Jika tidak, maka pembiaran di Senori akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah lain.
Penegakan hukum tidak diukur dari lamanya jabatan, tetapi dari keberanian bertindak.
Dan dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di Senori, keberanian itu hingga kini belum pernah terlihat.bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button