H.Hasan Bisri, SH., MH. Kuasa Hukum Z: Proses Hukum Kasus Pengancaman Dan Pencemaran Nama Baik Kliennya Dipastikan Lanjut.

Cirebon, suaraindependentnews.id – Terkait perseteruan A dengan Z yang kasusnya sudah ditangani dan bahkan dimediasi oleh Polsek Gunung Jati, dipastikan proses hukum berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh H.Hasan Bisri, SH., MH, yang merupakan kuasa hukum dari Z yang menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh terlapor A, serta pemberitaan sepihak oleh Tabloid FBI yang dinilai tidak profesional, dipastikan akan terus berjalan.
Menurutnya, pemberitaan dari Tabloid FBI yang menuduh kliennya melakukan pemerasan dalam mediasi di Polsek Gunung Jati merupakan pencemaran nama baik, lantaran tidak ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, ungkap H.Hasan Bisri.
“Klien kami telah melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam kepada Polsek Gunung Jati, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kami juga sudah mengirimkan surat somasi,” tambahnya.
H.Hasan Bisri juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Dilansir dari wawancara media Warta Jaya Vision.Com dengan H.Hasan Bisri di kantornya usai pra-mediasi serta terlapor A dan Herman selaku Pemimpin Redaksi Tabloid FBI, H.Hasan Bisri dengan tegas akan terus mengawal proses hukum ini sesuai prosedur. Kami berharap penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.” Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, H.Hasan Bisri juga menyatakan bahwa ia membuka ruang untuk mediasi dengan syarat adanya empati, yakni meminta maaf, tidak mengulangi perbuatannya, tidak mengganggu kehidupan Z dan istrinya, serta tidak tinggal di dekat korban.
“Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Dalam mediasi yang dihadiri terlapor A dan Tabloid FBI dengan saksi Arief Yolando mengingatkan tentang pentingnya pemberitaan yang berimbang dan mematuhi prinsip jurnalistik.
“Pemberitaan awal tidak berimbang karena hanya mengandalkan informasi sepihak tanpa cek dan ricek serta konfirmasi terhadap obyek berita,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpred Tabloid FBI, Herman, yang awalnya membela diri, akhirnya mengaku bahwa ia tidak secara resmi mewakili Tabloid FBI karena tidak memiliki mandat dari Pimpinan Umum. Selain itu, ia juga tidak dapat menunjukkan surat balasan somasi karena hanya bermaksud berkomunikasi dan tidak ingin terlibat dalam situasi seperti ini,” pungkasnya. (Kabiro)
Pewarta:Kabiro Cirebon Raya
Menukil daru Warta Jaya Vision.Com




