Tak Berkategori

SPJ SPPD dan BBM Fiktif Bertebaran di Pemkab Solok, Terindikasi Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta

Terindikasi kerugian negara ratusan juta rupiah, SPJ SPPD fiktif dan SPJ BBM fiktif bertebaran di Pemkab Solok 

Solok, Suaraindependent.id — Kabupaten Solok yang terkenal dengan kontroversinya sejak beberapa tahun silam, kembali dihebohkan dengan beredarnya surat pengaduan tentang SPJ SPPD fiktif dan SPJ BBM fiktif.

Hal itu terkuak berawal munculnya surat pernyataan sikap mosi tidak percaya oleh sejumlah ASN terhadap Kadisnya disalah satu Dinas yang ada di Lingkungan Pemkab Solok.

Surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap pimpinannya tersebut ditujukan kepada Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I. tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam surat mosi tersebut terurai sebanyak 17 poin pernyataan yang di bubuhi tandatangan basah oleh ASN (pejabat setingkat Sekretaris, Kepala Bidang dan stafnya) sebanyak 36 orang dari 43 orang ASN.

Diketahui dari surat mosi tidak percaya tersebut termuat prilaku Kadisnya yang melakukan intimidasi terhadap bawahannya untuk menandatangai SPJ SPPD fiktif dan SPJ BBM fiktif. Kondisi bawahannya kala itu berada dibawah tekanan.

Akibat dari terbitnya SPJ SPPD fiktif dan SPJ BBM fiktif tersebut sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 ini, terindikasi negara sudah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut mereka, uang tersebut mengalir ke kantong Kadis pribadi. Disaat uang SPPD dan BBM tersebut sudah cair, langsung disetor ke Kepala Dinas tersebut.

Disebutkan dalam surat mosi tersebut bahwa mereka (Sekretaris, Kabid, staf) menyatakan sikap tidak percaya dan tidak puas dengan kepemimpinan Kadisnya.

isi dari surat pernyataan sikap mosi tidak percaya

Berikut ulasan dan isi dari surat pernyataan sikap mosi tidak percaya oleh ASN terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemkab Solok, dengan alasan sebagai berikut ;

  1. Kadis tidak mentaati ketentuan jam dinas yang berlaku (datang dan pulang kantor sesuka hati) tidak sesuai dengan Perbup Solok Nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN yang berkaitan dengan disiplin kerja.
  2. Kadis tidak pernah mengikuti rapat pimpinan kecuali jika rapat dihadiri oleh Bupati.
  3. Kadis tidak pernah melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Vertikal, sedangkan didalam administrasi setiap bidang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Provinsi Sumbar harus dimasukan nama beliau kedalam surat tugas.
  4. Peraturan yang ada hanya berlaku untuk bawahan dan memberikan perintah tidak sesuai tupoksi.
  5. Bekerja dengan prinsip like and dislike.
  6. Sikap Kadis suka mengadu domba bawahan dan membuat gap antara pegawai.
  7. Melanggar SE Bupati Nomor 800.1.2/186/BKPSDM-2025 dengan resiko THL yang bersangkutan mengembalikan honor yang sudah diterima apabila ini menjadi temuan. Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian namun masalah ini tetap menjadi kebijakan Kadis
  8. Dalam pelaksanaan rapat Dinas ; a. tidak pernah membahas program dan progress kegiatan hanya membicarakan masalah kebijakan (ada rekaman), b. bertutur kasar dan menyakiti hati bawahan (ada rekaman), c. mempermalukan bawahan
  9. Arogansi dan intimidasi dalam pelaksanaan tugas sehari hari sehingga banyak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  10. Sebagai seorang Kadis didalam melaksanakan tugasnya sangat tidak mengayomi apalagi menghargai bawahan.
  11. Pada tahun 2025 mulai bulan Januari s/d April sudah ada indikasi kerugian negara akibat dari BBM fiktif atas nama beberapa staf PNS dan THL yang uangnya kembali disetor ke Kadis.
  12. Berkaitan dengan poin 11, pada senin 5 Mei 2025 THL dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang salah satu pointnya harus berbunyi, “apabila ada kerugian negara yang menyangkut nama pribadi harus dipertanggungjawabkan secara pribadi terhitung dari bulan Januari-April 2025 (tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan oleh BKPSDM).” Apabila tidak dilaksanakan gaji bulan April tidak dibayarkan dan kontrak bulan Mei sampai seterusnya tidak diperpanjang. Sementara THL tersebut adalah THL yang masa kerjanya diatas 2 tahun.
  13. Pada tahun 2024 Dinas ****** Kabupaten Solok melalui UPT ****** ditargetkan PAD Rp.125.000.000 sedangkan realisasi hanya Rp.31.010.000. Ada beberapa kendala yang menyebabkan PAD tidak tercapai ; a. pengelolaan teknis di ****** tidak optimal, b. Ada perintah dari Kadis agar tidak menyetor PAD kepada Kepala UPT ***/KTU dan memerintahkan petugas *** yang menerima penjualan ****/**** komsumsi pada saat bazar Ramadhan tahun 2024 sehingga tidak disetorkan kepada Bendahara Penerima.
  14. Pada tahun 2024, Kadis ****** Kabupaten Solok menekankan pada setiap rapat staf bahwa UPT *** tidak termasuk target PAD hanya bersifat membantu PAD saja. Kadis dalam memberikan arahan atau perintah langsung ke THL *** tidak melalui Kepala UPT dan KTU. Dalam masalah kebijakan, petugas *** mendapatkan tekanan dari Kadis untuk menandatangani SPJ SPPD fiktif tahun 2024 dan SPJ BBM fiktif tahun 2025.
  15. Bawahan diperintahkan melaksanakan kegiatan fiktif seperti makan minum, perjalanan dinas, BBM perbaikan kendaraan dinas dan pengadaan ATK. Setelah uang cair diserahkan langsung kepada Kadis
  16. Kadis mengutamakan kegiatan fiktif daripada yang sebenarnya.
  17. Pengadaan barang dan jasa di Dinas ****** Kabupaten Solok pada tahun 2024 pelaksanaanya CV. ****** yang merupakan anak kandung beliau.

Demikianlah surat pernyataan ini kami sampaikan, besar harapan keluhan kami ini dapat ditindaklanjuti, atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih.

tanda tangan yang menyatakan Surat pernyataan sikap mosi tidak percaya

Yang menyatakan, (tanda tangan terlampir sebanyak 36 orang dari 43 orang ASN). (billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button