POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Seorang Pemuda Pengedar Seribu Butir Lebih Obat Psikotropika, Diamankan Sat Narkoba Polres Taaikmalaya Kota

POLRES TASIKMALAYA KOTA, suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan seorang pemuda terduga pengedar obat psikotropika dengan barang bukti lebih dari seribu butir, di Jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Desember 2022 malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ikhwan membenarka bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku pengedar obat psikotropika berikut barang buktinya.

“Benar, kami amankan seorang pemuda berinisial  AND (26) warga Kampung Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku diduga mengedarkan obat psikotropika”, ungkapnya, Jum’at, 16 Desember 2022 pagi

Ia menjelaskan,dari tangan terduga pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti satu plastik berisi 1000 butir pil kuning berlogo mf, satu plastik berisi 204 pil berlogo mf, dan 40 butir tablet Atarax alprazolam 1mg dalam kemasan strip.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang buktinya  diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota”, tegasnya.

Dia menambahkan, terduga pelaku memiliki dan membawa psikotropika jenis Atarax Alprazolam tanpa resep dokter serta menyimpan sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo mf untuk dijual atau di edarkan.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Thn 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara serta Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tegas Kasat Narkoba AKP Ikhwan. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button