Tak Berkategori
Trending

Viralnya Berita Penambangan Liar, Bupati Nias Hunjuk Sejumlah OPD

Nias, Suaraindependent.id_ Sesuai informasi diperoleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Dahlan R Lase, pada Senin 23 Maret 2020, Asisten II akan menggelar rapat pertemuan antara sejumlah OPD yang telah dihunjuk oleh Bupati Nias.

Salah seorang warga Desa Ombolata Sisarahili Ama Hendri mendrofa yang diminta pendapatnya tentang petunjuk yang diberikan Bupati Nias kepada sejumlah OPD tentang penanganan penambangan liar yang sedang viral, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Nias.

Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM, memberikan beberapa petunjuk kepada Pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemkap Nias terkait Viralnya pemberitaan di sejumlah media mengenai aktifitas penambangan liar yang dilakukan sejumlah warga dibawah jembatan Muzoi di Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho Nias- Sumatera Utara.

Petunjuk tersebut diberikan Bupati pasca pertemuan yang dilaksanakan sebelumnya, berikut beberapa petunjuk Bupati Nias :

  1. Perusahaan yang beroleh izin penambangan tapi melanggar ketentuan khususnya yang merusak lingkungan dan berdampak rusaknya fasos dan fasum, agar dikonsepkan surat Bupati untuk melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara, sementara untuk lokasi yang belum memperoleh izin penambangan agar ditertibkan dan memasang papan pengumuman larangan penambangan.
  2. Untuk memastikan kerusakan yang timbul akibat perusahaan yg berizin, dan ketaatan mematuhi larangan pengumuman, agar Kadis Perindag, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis PUPR, Kadis Perukim, Kasatpol PP, Kabag Perekonomian dan Kabag Pembangunan, dibawah koordinasi Asisten II melakukan rapat sesegera mungkin, demikian beberapa petunjuk Bupati Nias yang ditulis Kadis Kominfo dalam Gruop whatssap Mitra Kominfo Kabupaten Nias, yang diterima (21/3) kemarin. (FL/Aa Wahyu).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button