Tak Berkategori

Diduga Ilegal, Ketua DPD PPRI Bekasi Raya Minta APH Dan Dinas Terkait Segera Tutup Aktifitas Galian C Di Kampung Cibuluh

KABUPATEN BEKASI || suaraindependentnews.id – Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian c diduga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT 09/03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c diduga ilegal di wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) respon keras, Rabu 12 Juni 2024.

Saat di hubungi melalui WhatsApp Robert selaku Humas PT Adi Acset yang merupakan perusahaan pelaksana project tol Javek 2 di minta statment terkait adanya banyaknya pemberitaan mengenai adanya salah satu perusahaan pengiriman tanah urugan atau perusahaan subcont yang diduga tidak memiliki Izin resmi dalam pelaksanaan dan juga banyak di ketemukan tanah urug yang tidak sesuai spesifikasi. Begitu juga dengan Edi yang di kenal sebagai supervisor di lapangan dan sering di sebut sebagai penanggung jawab lapangan saat di minta waktu untuk bisa wawancara dengan media, chat yang dikirim melalui pesan WhatsApp hanya di lihat saja alias tidak respon seakan sudah mengetahui semuanya dan terkesan menghindar.

“Ada apa dengan semua itu? adanya usaha diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan atau legalitas yang jelas, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dan di Pemerintahan lainnya tutup mata atau sudah mendapatkan income dari pelaku usaha diduga ilegal tersebut”, ujar Abdul Hamid selaku Ketua DPD Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Bekasi Raya.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan Kabupaten Bekasi agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku usaha penambang yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan”, tegas Ketua DPD PPRI Bekasi Raya Abdul Hamid.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button