Tangsel || suaraindependentnews.id Beberapa Orang Tua Murid SMP 17 Tangerang Selatan mendatangi kepala sekolah di ruang kerjanya untuk mengkonfirmasi terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 (17/12/2021). Dana PIP 2020 tersebut sudah di cairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, hal ini terungkap setelah beberapa orang tua murid datang ke Bank Rakyat Indonesia cabang Pamulang.
Setelah mengetahui orang tua wali murid ngecek ke bank ahirnya pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid oleh kepala sekolah, karena Dana PIP 2020 tersebut telah dilakukan pencairan di BRI Balaraja. Sehingga ini yang menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi orang tua murid, pasalnya pihak sekolah mencairkan hak siswa tanpa adanya surat kuasa dari orang tua murid, kemudian Dana tersebut bisa dicairkan begitu saja.
Saat awak media melakukan dikonfirmasi kepada beberapa orang tua murid mengatakan bahwa, Dana PIP tersebut harus di kembalikan segera mungkin kepada orang tua murid sebelum pergantian tahun 2021. Atas tindakan dan perbuat pihak sekolah ini membuat kesal para orang tua murid yang mendapatkan dana PIP, ahirnya Kepala Sekolah berjanji akan bertanggung jawab.
Padahal seharusnya kalaupun pihak sekola mau mencairkan secara kolektif kenapa tidak pakai kuasa dari pihak orang tua murid untuk mencairkan uang PIP anak kami. Untuk itu kami anggap ada pemalsuan data, Tegas salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.Hak orang tua murid, yang mendatangi pihak Kepala Sekolah berujung pada janji akan di kembalikan seratus persen, kepada siswa yang mendapatkan PIP.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepala sekolah Drs. H Marhaen Nusantara, M. Pd, di ruang kerjanya, beliau mengatakan bahwa kehilafan pihak sekolah berkolaborasi dengan pihak yang akan membantu mencairkan dana PIP 2020 di SMP 17 Tangsel.
“Dana PIP 2020 itu cair, langsung di potong, yang potong ini langsung saat pencairan, awalnya memberikan keterangan berbelit-belit namun terbuka pada saat terbaca oleh system, yang tadinya mengatakan untuk sekolah bukan untuk siswa “ ahirnya berujar hilap.
Mengacu pada PERMENDIKBUD No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, adalah bantuan berupa uang tunai, perluasaan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Kemudian mengacu pada peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan 1.000.000/tahun.