HUKUM & HAM

Pemalsuan Stempel Desa dan Tandatangan Kades Jatimulyo terkait AJB Tanah resmi dilaporkan ke Polda Jateng

 

 

Semarang,Suaraindependent.news.id-Permasalahan dan berbagai kasus adanya dugaan terkait dengan beberapa kasus yang ada di Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak menjadikan polemik yang berkepanjangan bukan hanya terhadap warga masyarakat saja, akan tetapi pihak PPID Kabupaten Demak juga merasa disibukkan dengan adanya beragam masalah yang ada pada desa tersebut.

 

Permasalahan Demo warga menjadi tradisi yang kerap sekali muncul di desa yang ada di wilayah Kecamatan Bonang tersebut dan hal tersebut memang dirasa sangat membuat repot diberbagai kalangan baik aparatur desa sendiri, pihak APIP bahkan pihak APH yang ada di Kabupaten Demak khususnya.

 

Dengan adanya berbagai tuduhan dan suara yang berkembang secara luas, permasalahan tersebut ditengarai banyak pihak yang terlibat dalam kasus per kasus tersebut, bahkan dugaan tersebut mengarah kepada adanya oknum justru dari unsur perangkat desa itu sendiri dengan berbagai kepentingan melakukan rekayasa menghilangkan bukti APDes, kwitansi, dokumen desa dan lainnya sehingga pihak kepala desa yang seolah dikriminalisasi untuk dijadikan objek untuk dikambinghitamkan.

 

“Kami beserta dua perangkat desa memang membuat aduan dan laporan secara langsung terkait masalah yang dilakukan oknum perangkat desa kami ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng dan untuk ke Direktorat Kriminal Khusus nantinya juga terkait adanya beberapa oknum dari warga masyarakat yang kami anggap melakukan berbagai bentuk tindakan secara pidana dan beberapa skenario unggahan ujaran kebencian yang dilakukan untuk maksud melakukan provokasi kepada publik”, ujar Ahmad Zamroni Kepala Desa Jatimulyo saat ditemui beberapa awak media di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. Jumat (20/08/2021).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kedua perangkat desa yang ikut mendampingi Kepala Desa Jatimulyo saat melaporkan aduan resmi ke Polda Jateng dengan maksud dan tujuan agar sesegera mungkin dilakukan tindaklanjut diproses secara hukum atas tindakan yang telah dilakukan pihak-pihak yang memang dianulir selalu melawan setiap kali adanya kebijakan dan regulasi dari pemerintah desa yang juga telah disepakati secara bersama melalui rembug warga dan musdes di Desa Jatimulyo tersebut.

 

Adanya pemalsuan tandatangan dan stempel pemdes jatimulyo sangat membuat bingung beberapa pihak karena dalam hal ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang telah melakukan untuk membuat dan memanfaatkan Akta Jual Beli (AJB) tanah dari warga. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button