NARKOBA

Geruduk Pengedar Narkoba, Polres Solok Kota Amankan 63 Paket Besar Ganja Kering

Satuan Unit Narkoba Polres Solok Kota amankan 63 paket yang di duga Narkotika golongan 1jenis Ganja kering

Solok Kota, Suaraindependent.id— Amankan 63 Paket Besar Ganja Kering dari tangan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil ringkus bandar besar.

Paket besar sebanyak 63 bungkus tersebut di duga merupakan narkoba golongan 1 jenis ganja kering, penangkapan dilakukan oleh unit narkoba dibawah komando kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya SH, Jum’at (10/6).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi.S.Ik melalui kasat narkoba menjelaskan, pelaku bersama barang bukti narkoba tersebut ditangkap di depan sebuah pondok di jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sekira pukul 12.00 Wib.

MHP alias Tobi (24) yang di tangkap merupakan warga Perumnas Batu Kubung Nagari Kotobaru Kabupaten Solok. Informasi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi itu.

Usai mendapatkan laporan, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan informasi yang di dapat.

Saat penangkapan dilakukan, pelaku terlihat sedang berdiri lebih kurang 1 meter dari sebuah mobil Pick Up. Dalam bak mobil tersebut, Tim Sat resnarkoba menemukan 1 buah Karung yang dibungkus dengan plastik hitam berisikan 22 paket yang dibalut dengan lakban coklat

Selanjutnya Tim Resnarkoba melakukan pemeriksaan di sekitar pondok yang berada di lokasi tersebut yang berjarak lebih kurang 3 meter dari pelaku, dilokasi tersebut juga ditemukan 3 paket Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat yang diletakkan di atas karung.

Sementara di dalam karung yang dibungkus dengan plastik hitam tersebut juga ditemukan 21 paket Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 1 buah Karung lagi yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket Ganja Kering yang juga dibalut dengan lakban coklat.

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa 1 (Satu) unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk DAIHATSHU Gran Max warna Hitam BA 8050 HM serta kunci kontak yang digunakan tersangka,” kata Iptu Rico Putra Wijaya, SH.

Untuk penyidikan intensif dan menunggu proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota. Kasat Narkoba mengungkapkan, kuat dugaan paket tersebut kiriman dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Solok dan sekitarnya. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button