HUKUM & HAM

Masuk Tahun Ke 3 Lapdu Masyarakat Ke Kejari Kabupaten Bandung Hingga Kini Belum Ditindaklanjuti, Diduga Ada Yang Membekingi Oknum Kades Haurpugur “SA”

KABUPATEN BANDUNG-JAWA BARAT || suaraindependentnews.id – Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seakan menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan, salah satu penyebabnya bisa saja karena nilai dana desa mencapai 1 Miliar, bahkan lebih setiap tahunnya.

Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Sebagai tim investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN) Ikin Roki’in yang juga selaku Ketua Umum PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen-Indonesia) terjun langsung kelapangan bertujuan untuk mengetahui tentang dugaan tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, namun hal ini tidak terjadi kepada kepala desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung”, ucap tokoh yang namanya enggan dipublish, Sabtu, 10 Maret 2023.

Diduga kuat Kades Haurpugur “SA” menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya dengan cara menggelapkan beberapa anggaran dana desa baik APBN maupun APBD, hal ini diungkapkan oleh beberapa tokoh masyarakat yang memiliki data dan bukti cukup kuat.

Bahkan menurut keterangan salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan namanya, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades haurpugur “SA” terdiri dari 53 item, dan hal ini sudah pernah dilaporkan kepihak kejaksaan negeri kabupaten Bandung, Namun sampai saat ini oknum kades “SA” tersebut nyaris tidak pernah tersentuh, jelasnya dengan nada kecewa.

Ditempat yang berbeda, saat tim investigasi sempat mewawancarai masyarakat dan tokoh pemuda desa tersebut mengatakan bahwa anggaran yang diselewengkan oleh oknum kades haurpugur “SA” diantaranya sebagian kecil seperti, Realisasi Penyaluran DD Tahap 1 Rp 254.445.000,_
Tanggal diterima 24 Mei 2019 Sebelum Pemilihan Pilkades 2019.

Tahap pertama pencairan masih dijabat oleh kades definitif sebelum diserahkan kepada pjs LPJ nya pun tidak jelas.

Pembangunan Sarana Posyandu Rp 98.000.000,_ tidak jelas, diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Pembinaan group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 97.000.000,_
Menurut keterangan dari salah satu tokoh dan penerima menyatakan bahwa uang tersebut dari pribadi kades bukan ADD tahun 2019.

Penyertaan Modal Bumdes Rp 150.000.000,_ pada tahun 2017, sebagian penyertaan dana tersebut diduga dipakai untuk pembangunan gedung, namun tidak ada berita acara pengalihan anggarannya atau
tidak jelas karena sampai saat inipun malah bangkrut/mangkrak.

Tanggal 18 Desember 2018 menganggarkan kembali penyertaan modal dari DD tahap III untuk Bumdes Sebesar 56.000.000,_
Sedangkan modal awal mulai pembentukan Bumdes Desa Haurpugur sebesar Rp. 206.000.000,_ tapi sampai sekarang Bumdesnya bangkrut, dananya entah kemana?.. Sejak awal pembentukan sampai saat ini tidak pernah ada pertanggungjawabannya.

Tapi anehnya sampai dengan saat ini oknum kades tersebut seolah kebal hukum dan nyaris tidak tersentuh hukum.

Ironisnya, masyarakat sudah melayangkan lapdu hampir 3 tahun yang lalu, terabaikan belum ditindaklanjuti seolah di peti es kan.

“Kami berharap kepada pihak APH, baik Polda Jabar maupun Kejati Jabar agar segera mengambil tindakan tegas dan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut”, ujar tokoh pemuda.

Tentunya sesuai dengan UU No.60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN/APBD dan Permendagri No.113 tahun 2014, tentang pengelola keuangan dana desa.

Sampai saat berita ini diterbitkan kepala desa yang bersangkutan tidak dapat dihubungi bahkan lewat pesan WhatsApp pun tidak meresponnya.
(Rocky, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button