Tak Berkategori

Kabupaten Solok Darurat Narkoba, 28 Nagari Berada Dalam Zona Merah Peredaran Sabu

Bupati Solok ; Ini Kasus Yang Extraordinary, Kita Akan Bentuk Satgas Narkoba Ditingkat Nagari 

Rakor Upaya Penurunan Level Tingkat Kerawanan Narkoba tingkat Nagari di Kabupaten Solok dari Dampak Narkoba, Rabu (5/6)

Rabu, 5 Juni 2024

Solok, Suaraindependent.id — Bupati Solok Epyardi Asda sebut saat ini Kabupaten Solok berada dalam darurat narkoba. Berdasarkan sumber dari BNNP Sumbar, sebanyak 28 Nagari yang ada di wilayah Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat berada dalam zona merah atau dalam status bahaya narkoba.

Hal itu terungkap kala digelarnya Rapat Koordinasi Upaya Penurunan Level Tingkat Kerawanan Narkoba pada Wilayah Nagari yang ada di Kabupaten Solok dari Dampak Narkoba pada Rabu, 5 Juni 2024 di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat

Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, Kepala BNN Kabupaten Solok, AKBP M. Agus Wijanarko, S.Sos

Selain itu, juga hadir narasumber dari Kasatreskoba Polres Solok, Iptu. Oon Kurnia Ilahi, SH, Kasi Intelejen Kejari Solok, Rova Yofirista, SH, Staf Ahli Bid. Pemerintah, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan SDM, drg. Muswir Yones Indra, MM, Asisten I, Drs. Syahrial, MM

Kepala BNN Kabupaten Solok menyebutkan, sebanyak 265 orang yang hadir dalam rakor ini terdiri dari Walinagari, Ketua KAN dan BPN se-Kabupaten Solok. Dengan adanya pertemuan ini, semoga dapat terjalin sinergitas dengan semua stakeholder, sehingga daerah yang sebelumnya dalam zona merah dan rawan, dapat turun secara perlahan

Senada dengan itu, Kepala BNNP Sumbar menyebutkan bahwa kita sangat prihatin dengan Sumatera Barat yang dulunya sebagai jalur peredaran Narkoba, sekarang meningkat menjadi daerah yang mengalami peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba

Peredaran narkoba jenis sabu saja bisa mencapai 2 kg/ minggu dan 8 kg/ bulannya. Hal itu memang perlu langkah yang Extraordinary untuk menghadapinya”

Mendapati sebanyak 28 Nagari di Kabupaten Solok berada dalam status bahaya narkoba, Bupati Solok merasa prihatin dan mengultimatum semua stakeholder yang ada, termasuk Nagari yang tercatat sebagai zona merah pemakaian narkoba untuk segera keluar dari zona tersebut

Bupati menegaskan, dalam pemberantasan Narkoba, harus dimulai dari diri kita. Dalam hal itu ia perintahkan kepada ASN, Pegawai Pemerintah, dan Walinagari wajib untuk melaksanakan tes Narkoba

Ini merupakan kasus yang Extraordinary (Luar Biasa), maka menghadapinya juga harus dengan cara yang Extraordinary, harus tuntas dan tidak boleh tanggung-tanggung”

Bupati Solok serahkan penghargaan kepada Walinagari Indudur dan Walinagari Talang Babungo, Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024

Dalam rangka menghadapi hal tersebut, Bupati berkeinginan untuk mengembalikan peranan Niniak Mamak dalam membina anak kemenakan sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang demikian. Kita mendukung bagaimana dulunya yang namanya “Adat Ndak Lakang Dek Paneh, Ndak Lapuak Dek Hujan” untuk diterapkan

Selain itu, ucap Bupati Solok. Nantinya di dalam Nagari itu kita bentuk Satgas Narkoba dengan memberdayakan Parik Paga Dalam Nagari/ Pemuda Nagari yang nantinya kita berikan reward.

Dalam kesempatan itu, Bupati Solok menyerahkan penghargaan kepada Walinagari Indudur dan Walinagari Talang Babungo yang telah berhasil memperoleh Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024. (Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button