Tak Berkategori

Pemdes Mo’awo Laksanakan Musyawarah Desa Khusus

Penetapan Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Desa (Pemdes) Mo’awo melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi,Verifkasi, Finalisasi dan penetapan penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (21/05/2025).

Ketua BPD Desa Moawo, Ahmad Yaman Harefa menyampaikan bahwa, hari ini kita melaksanakan musyawarah Desa Khusus Validasi,Verifkasi, Finalisasi dan penetapan penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025. Tentu pada pemilihan penerima KPM BLT Dana Desa melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan pungkasnya.

Pendamping Desa kecamatan Gunungsitoli, Yuliana Ndruru mengucapkan terimakasih atas waktu yang diberikan, tentu BLT Dana Desa ini bukan hal yang baru sudah berjalan beberapa tahun lalu, Tahun 2024 BLT Dana Desa maksimal sebesar 25 % namun untuk Tahun 2025  BLT Dana Desa sudah dibatasi  maksimal sebesar 15 % dari Dana Desa.

Beberapa bulan lalu kita telah menerima surat dari Walikota Gunungsitoli terkait keluarga miskin ekstrim, kita bersyukur di Desa Mo’awo tidak terdapat keluarga miskin ekstrim.

Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli dengan kriteria BLT Dana Desa diutamakan  yang berdomisili di Desa salah satunya kriteria yakni keluarga yang kehilangan mata Pencarian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, sakit kronis, Lansia, Penyandang Fisabilitas dan tidak menerima bantuan sosial.

Dalam arahannya PJ.Kepala Desa Mo’awo, Muhammad Rifki Polem,SH menyampaikan bahwa, berdasarkan peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2025 tentang petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan yang di danai dari Dana Desa di Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.

Dengan ini kita melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi,Verifkasi, Finalisasi dan penetapan KPM penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025.

“BLT Dana Desa ini merupakan wujud nyata tanggungjawab Pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan tingkat sekala Desa walaupun demikian penetapan BLT DD tidak ada regulasinya artinya kita tidak bisa menentukan semau kita, harus melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan”.

Alhamdulillah, kita tidak termasuk di dalam data pensasaran kemiskinan eksriem akan tetapi  masih miskin menengah keatas.

Saya berharap dengan Musyawarah ini dapat berjalan dengan baik sesuai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan ujar Pj.Kepala Desa.

Acara Turut dihadiri  Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Mo’awo, Perangkat Desa Mo’awo, Pendamping Desa, PLD Gunungsitoli, Pendamping PKH, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pengurus TP.PKK Desa Mo’awo. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button