Akibat Keserakahan Oknum Kepala Desa Padamuti, Pasar Menjadi Sarang Penyamun

Bandung | suaraindepentnews.id- Kondisi Pasar Desa Padamukti kec Solokan jeruk kab. Bandung sudah lama di bangun tapi sampai saat ini tidak terlihat aktifitas sebagaimana layaknya pasar. Hal ini terlihat bangunan yang sederhana sudah dipenuhi rumput ilalang karena tidak adanya transparansi dari Kepala Desa.
Selain itu pada saat pelaksanaan pembangunan pasar Desa Padamukti BPD dan warga masyarakat penuh tanda tanya terkait dengan anggaran yang digunakan, bahkan BPD dan warga masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah pembangunan tersebut.
Warga masyarakat mengeluhkan karena dengan adanya pembangunan pasar Desa Padamukti, karena sampai saat terbengkalai kumuh dan semrawut bahkan di penuhi dengan rumput ilalang seakan akan di jadikan hutan lindung untuk barmainya tikus-tikus.(15/02/2025)
Di lokasi pasar Desa Padamukti yang kumuh dan semrawut salah satu warga yang tidak mau dipublis namanya menyatakan, ” itu pasar sudah lama di bangun dan di biarkan terbengkalai, padahal kami warga masyarakat setempat berharap adanya tempat kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian kamisebagai masyarakat, tapi sampai saat ini belum ada PERDES nya.
Masih di tempat yang sama seorang warga tidak mau disebutkan namanya menerangkan, “pada saat pembangunan pihak pengurus BPD dan warga masyarakat tidak tau bahkan tidak melibatkan pihak BPD dan bahkan anggaran yang di kucurkan tidak tau. itu anggaran dari mana membuat semuanya penuh tanda tanya, intinya anggaran dari mana? Habis berapa sisa berapa? Katanya pasar Desa tapi tapi seakan milik pribadi, dan kenapa tidak di perdeskan” Terangnya.

Setelah melirik Pasar Desa Padamukti yang kumuh dan semrawut, Sabtu 15-02-25 tim investigasi melanjutkan pemantauan kelokasi TP3SR Desa Padamukti
Warga masyarakat Padamukti mengungkapkan,” “Bak sampah yang dekat pasar Padamukti tidak masuk PAD desa sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat padahal dari pengelolaan sampah tersebut sudah menghasilkan,” ungkap masyarakat.
Setelah dari lokasi TP3SR kami langsung menemui warga masyarakat untuk mencari informasi yang menarik sebagai bahan publikasi.
Adapun keluhan warga yang kami terima langsung di lapangan terkait dengan Ketahan pangan di alokasikan beras murah harga 10.000 tapi kenyataannya masyarakat yang kurang mampuh banyak yang tidak dikasih untuk membeli beras murah karena sebagian besar di beli oleh warga yang mampu dengan memakai perhiasan yang serba mewah bahkan yang membeli beras murah mayoritas keluarga kades
Selain itu aset yang dimiliki kantor desa Padamukti disewakan ke puskesmas 30 juta tapi entah kenapa tidak dimasukkan PAD desa karena di duga uang yang di terima di klaem oleh pribadi kepala desa Padamukti
Saat tim investigasi yang meluncur ke lokasi kediaman kades Padamukti guna akan melakukan investigasi namun kades tidak bisa di hubungi Pak kades entah kemana hanya di terima oleh pegawainya, “bapak lagi keluar kang, entah pergi kemana,” kata pegawai kades Padamukti.

Dalam hal ini kepala desa telah mengangkangi peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013. Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007 mengatur tentang pengelolaan pasar desa. Permendagri ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Berikut adalah beberapa poin penting dari Permendagri Nomor 42 Tahun 2007:
Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa. Pasar desa dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Pasar desa berfungsi sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan.
Undang-Undang (UU) Desa adalah peraturan yang mengatur tentang pemerintahan desa, kewenangan desa, dan hubungan antara desa dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
*UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*
UU Desa yang berlaku saat ini adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur tentang:
1. Pemerintahan desa
2. Kewenangan desa
3. Sumber pendapatan desa
4. Pengelolaan keuangan desa
5. Pembangunan desa
6. Partisipasi masyarakat desa
Tujuan UU Desa
Tujuan UU Desa adalah:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2. Meningkatkan kualitas pemerintahan desa
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan
4. Meningkatkan kemandirian desa,
Sampai berita ini diterbitkan kepala desa tidak bisa dikonfirmasi, bahkan saat team investigasi berkunjung kerumahnya juga menghindari. Team investigasi berencana akan membuat LAPDU kepihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti karena ini merupakan keluhan dari masyarakat. @rilis.Rocky&team



