Tak Berkategori

Assisten II Medison, Tim KP3 Kab Solok Temukan Pungli Di Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ketua Tim Pansus II DPRD Kab Solok Madra Indriawan bersama Assisten II/ Wakil Ketua KP3 Kab Solok Medison saat membuka rapat kerja Pansus II Kab Solok terkait kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi
Ketua Tim Pansus II DPRD Kab Solok Madra Indriawan bersama Assisten II/ Wakil Ketua KP3 Kab Solok Medison saat membuka rapat kerja Pansus II Kab Solok terkait kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi

Jumat, 2 Juli 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Kelangkaan pupuk bersubsidi dan Selangitnya harga yang harus ditebus petani menjadi borok di Pemerintahan Daerah Kab Solok, hingga Tim KP3 melakukan investigasi kelapangan, apa yang ditemukan? Punglipun merajalela.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Asisten II, Dinas Koperindag, Dinas Pertanian dan Dinas Perkonomian Kab Solok bersama Tim Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kab Solok melakukan monev kelapangan,

Hasil yang diperoleh dilapangan tersebut, dibawa pada rapat kerja Pansus II DPRD Kab Solok, Jumat (2/7) bersama seluruh distributor pupuk se Kab Solok dan produsen pupuk dari Petrokimia Gresik dan PIM tentang pupuk bersubsidi di ruang rapat komisi II DPRD Kab Solok.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua pansus II Madra Indriawan, koordinator Pansus II Luki Efendi, Asisten II Medison/ Wakil Ketua KP3, Kadis DKUKMPP Eva Nasri, Sekretaris Pertanian Mihartha Maria, Kabag perek Yosi, Distributor SE kab Solok, Produsen dari Petrokimia Gresik Slamet rohani, NPK PIM perwakilan Sumbar Reza Agustian

Perwakilan dari produsen pupuk bersubsidi Slamet Rohani dari Petrokimia Gresik dan Reza Agustian dari PIM
Perwakilan dari produsen pupuk bersubsidi Slamet Rohani dari Petrokimia Gresik dan Reza Agustian dari PIM

Assiten II Medison selaku Wakil Ketua KP3 Kab Solok menyebutkan, untuk pihak distributor, ini perlu kami sampaikan bahwa sudah terlalu banyak desakan dan laporan dari masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi dan tingginya harga yang dijual kios,

Beranjak dari hal tersebut, akhirnya lahir Pansus II DPRD Kab Solok tentang pupuk bersubsidi, kami dari pihak KP3 tentu menegakkan aturan yang ada, kami memiliki kewajiban untuk itu, namun disini kami tidak membabi buta dalam menyikapi hal tersebut,

Kami dari KP3 turun ke lapangan dan kita cek satu persatu dimana harga yang tidak sesuai tersebut, siapa yang menyampaikan, dimana tempat dan kiosnya, kita punya datanya, kita didesak media dan pansus DPRD, kepada pihak terkait, ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, karena ini sudah ada aturan mainnya, papar Medison.

Tujuan dari dibentuk nya pansus II ini adalah baik, bagaimana pengendalian terhadap tataniaga pupuk bersubsidi ini berjalan sesuai aturan,

Pansus II ini lebih fokus kepada tatakelola dan pelaksanaan pendistribusian yang tidak tepat sasaran dan banyak menimbulkan persoalan berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang ada, persoalan yang mendasar adalah harga yang tinggi, penyaluran yang tidak sesuai dengan kuota,

Kita mengklarifikasi masalah harga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai KP3 , kami sudah turun beberapa kali ke lapangan baik ke distributor maupun ke kios, kami temukan hal hal yang janggal,

Kejanggalan tersebut kami tuangkan dalam surat pemberitahuan dari pemerintah Daerah Kab Solok nomor 500/57/IV/Perek-2021 tanggal 12 April 2021 kepada pihak Petrokimia Gresik dan PIM mengenai pembinaan kepada distributor dan kios di Kab Solok,

Surat pemberitahuan dari Pemda Kab Solok kepada PT Petrokimia Gresik dan PT PIM terkait pembinaan kepada distributor dan kios kios di kab Solok
Surat pemberitahuan dari Pemda Kab Solok kepada PT Petrokimia Gresik dan PT PIM terkait pembinaan kepada distributor dan kios kios di kab Solok

Kejanggalan yang ditemukan tersebut adalah;

  1. penebusan pupuk oleh pengecer/ kios ke distributor Diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET), karena distributor mengeluarkan dana tambahan seperti ongkos bongkar muat Rp. 2.200/ karung,uang asam di gudang Rp. 9000/ ton termasuk biaya sopir, akibatnya kios kios menyalurkan pupuk Kepada kelompok tani diatas harga HET.
  2. Penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor tidak sesuai dengan keputusan Kadis Pertanian Kab Solok Nomor; 521/19/Diperta-PSP/I-2021 tentang alokasi dan harga HET
  3. Penyaluran pupuk oleh distributor tidak tepat waktu dan tidak sesuai kebutuhan, ini disebabkan kios tidak tertib administrasi, penyaluran pupuk tidak sesuai dengan daftar E-RDKK sehingga sangat berpengaruh pada pendistribusian selanjutnya. (Surat tersebut terlampir)

Lebih terang di jelaskan Medison, untuk harga tebusan dari kios ke distributor itu bervariasi melebihi harga HET keseluruhan macam pupuk, Urea rata rata 120 ribu/ karung dari harga HET 112.500/ karung, dijual ke petani 135 ribu sampai 140 ribu/ karung, Za 95 ribu/ karung dari harga HET 85 ribu/ karung, SP36 150 ribu/ karung dari harga HET 120 ribu, NPK 150 ribu/ karung dari harga HET 115 ribu/ karung, Phonska 160 ribu/ karung dari harga HET 115 ribu/ karung.

Selain masalah harga, Tim KP3 juga menemukan adanya distributor memerintahkan kepada kios untuk membuat laporan melebihi jumlah pupuk yang diterima, dan mewajibkan kios untuk menebus Phonska plus,

Setelah surat permintaan pembinaan tersebut dikirimkan, kami Tim KP3 kembali melakukan monev kelapangan, ternyata surat ini belum ditindaklanjuti oleh distributor,

Oleh karena itu, melalui dinas Koperindag memberikan surat teguran I tanggal 19 Mei 2021 Nomor; 510/197/Perdag-2021 kepada distributor pupuk bersubsidi, CV. Wandi Bangunan, CV. Tani Nan Dihari, CV. Fajar Tani, CV. Usaha Tani, CV. Pandawa Lima Tama, CV. Wahana Prima Mandiri, dan PT. Pertani.

Surat teguran I dari Pemkab Solok kepada 7 distributor di Kab Solok
Surat teguran I dari Pemkab Solok kepada 7 distributor di Kab Solok

Selanjutnya, sesuai ketentuan, dalam beberapa hari kedepan, kami akan kirimkan lagi surat teguran tertulis terkait harga,

Kami mohon bantuan kepada pihak produsen untuk menertibkan distributor nya agar menjual sesuai yang disepakati, kami dari KP3 akan selalu mengikuti, ini sudah termasuk pungli, jelas assisten II.

Kedepannya kita berharap bersama sama memonitor masalah ini, mari kita tingkatkan koordinasi, karena Pemerintah sudah semakin jeli terhadap pupuk bersubsidi ini, hari ini banyak orang Menunggu hasil dari pansus ini.

Kita berharap, Dengan adanya temuan dari KP3 Pemkab Solok terkait harga jual, selisih harga tebus yang tinggi dan bervariasi, juga keberadaan pupuk bersubsidi yang langka, kepada pihak produsen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam satu Minggu kedepannya,

Dalam hal ini kami terhadap hal hal yang positif yang dilakukan oleh produsen, kami ucapkan terima kasih, kita tunggu kebijakan pemerintah apapun itu, tapi terhadap kekurangan dengan adanya penyalahgunaan dalam tanda kutip terhadap program ini, kita akan meluruskan sesuai aturan yang ada, terang Medison.

Dilain pihak, produsen pupuk bersubsidi dari Petrokimia Gresik dan PIM akan segera menindak lanjuti apa yang diintruksikan Tim KP3 dan Tim pansus II DPRD Kab Solok terkait temuan di lapangan, surat pembinaan terhadap distributor dan kios dan surat teguran terhadap distributor

Kita dari pihak produsen akan segera memanggil distributor yang bermasalah dan akan memerintahkan distributor untuk mengecek ke kios terkait harga tebus yang tidak sesuai tersebut, dan pihak produsen tidak segan segan menindak tegas distributor dan kios nakal dan melakukan pungli, ujar Slamet Rohani  dari Petrokimia Gresik dan Reza Agustian dari PIM. (Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button