Tak Berkategori

Bank BPR  Klepu Mitra Kencana,  Mengusir Awak Media Dalam Pendampingan Dugaan Pemerasan

 

Semarang | suaraindependentnews.id – Pada hari Senin 08/05/2023 Sekitar pukul 10:00 Saat Tim Awak Media Mendampingi Kuasa hukum Dari ( Bejo Kuswoyo ) Selaku Debitur BPR Klepu Mitra Kencana di Karangjati Kab.Semarang

Ketika Tim Awak Media. Mendampingi atau mengawal kuasa hukum (Bejo kuswoyo) Yang bernama (MICHAEL VELANDO S.H.,M.H ) dan Para Pihak Orang Kantor entah direktur atau staf ( BPR ) klepu mitra kencana. Seakan-akan Alergi kepada Media dan keluar dari kantor,

Selain Jadi Kuasa hukumnya (Bejo kuswoyo) (MiCHAEL VELANDO S.H.,M.H ) Juga Selaku Kuasa hukum Media dan debitur Atas kejadian tersebut Selaku Kuasa hukum. Tidak Terima kepada pihak BPR Klepu Mitra Kencana yang Tidak Berkenan Karena Ada Media secara tidak langsung mengusir Tim Awak Media dari ruangan yang sudah di siapkan oleh pihak BPR, Pada Akhirnya Tim saya terpaksa keluar dari ruangan, ” Pungkas MiCHAEL

Sementara Kami Selaku Tim Awak media hanya Ingin kejelasan Terkait keluhan Bejo kuswoyo kepada awak media, karna bejo kuswoyo ini adalah salahsatu Debitur ( BPR )Klepu Mitra Kencana, Yang Merasa keberatan Terkait denda bunganya yang sangat tinggi sekali. “Ucap Bejo”

Total Pinjaman Bejo Kuswoyo Senilai Rp. 60.000.000,00 ( Enam puluh juta rupiah ) dan yang di terimanya senilai Rp. 53.172.333,00 ( Limapuluh tiga juta Seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ) Dari Pihak BPR Klepu Mitra Kencana melalui Via Tranfer, Selama Angsuran Selain Waktu COVID-19 Bejo Kuswoyo Membayar Angsuran dengan Lancar.”Ucapnya”

Ada apa dengan pihak ( BPR ) Klepu mitra kencana tidak mau terbuka kepada awak media Terkait Permasalahan Debiturnya Mengeluh Ke Awak Media seakan akan ada unsur dugaan pemerasan. dengan Pihak BPR, Seakan-akan ada yang di tutup-tutupi kepada awak media,ucapnya

Setelah itu Kami Selaku awak media Merasa Tidak Terima Karena Ketika mau minta penjelasan dari pihak BPR Klepu Mitra Kencana Tidak berkenan Pertemuan itu ada Pihak media, dan sebagai media Akan Membawa Kasus ini keranah hukum Sesuai UU Pers Nomor 40 . “Ujarnya”

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalang halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bejo kuswoyo Selaku Debiturnya Tidak Terima Bunga tiba-tiba Melonjak Tinggi Sampai 33juta lebih bunga yang harus di bayar, Padahal Keterlambatan Debiturnya yang bernama ( Bejo kuswoyo ) Di waktu COVID-19, Selain Pengakuan dari Debiturnya ( Bejo kuswoyo ) Kepada Awak Media Bahwa Selama Angsuran Lancar, Sampai sisa 2kali Angsuran. Bejo kuswoyo akan melunasi angsuran tersebut, namun dari pihak BPR Klepu Mitra Kencana bunga Pinjamannya Sangat tinggi dan sehingga Debiturnya tidak Terima dan merasa di peras Oleh pihak BPR Klepu Mitra Kencana”Tuturnya”

Pewarta Andi.k & Red/Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button