POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polres Garut Menggelar Press Release Akhir Tahun

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Menjelang berakhirnya tahun 2023, Polres Garut menggelar kegiatan press release akhir tahun yang dilakukan rutin setiap akhir tahunnya, Kamis 21 Desember 2023.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin kegiatan press release akhir tahun yang didampingi oleh Forkopimda Garut , Waka Polres Garut , Pejabat Utama Polres Garut dan Kapolsek jajaran.

“Selama tahun 2023 Polres Garut berhasil menyelesaikan pengungkapan berbagai perkara tindak pidana kriminal sebesar 69% dari target 100%, dengan rincian dari 418 kejadian Polres Garut berhasil mengungkap atau menyelesaikan 287 perkara yang ditangani, namun kami masih akan tetap melakukan penyelesaian perkara hingga target 100% tercapai demi memberikan pelayanan , perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat”, ujar Yonky.

Selain pengungkapan perkara tindak kriminal, Polres Garut yang kini di nahkodai oleh AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berhasil menyelesaikan beberapa kasus menonjol di Kabupaten Garut seperti operasi miras/minuman keras, penusukan yang dilakukan oleh geng motor, pengungkapan tindak pidana pornografi live streaming, pembacokan salah satu mahasiswa , penindakan ribuan knalpot brong, pembunuhan anak berumur 13 tahun yang jasadnya ditemukan disungai, pencabulan yang dilakukan ayah & kakek kandung , penangkapan pelajar pengedar ganja, penipuan perjalanan umroh, penangkapan aksi koboy pemilik senjata ilegal , pengungkapan penemuan mayat di Sungai Cikamiri dan masih banyak yang lainnya.

Untuk pengungkapan kasus narkoba/obat-obatan terlarang Sat Narkoba Polres Garut berhasil melakukan CC (crime clearance) sebanyak 80 dari 88 CT (crime total) di Kabupaten Garut. Selain itu Sat Narkoba Polres Garut mengamankan 120 orang tersangka tindak pidana narkoba berikut barang bukti 104,8 gram sabu-sabu, 654,38 gram tembakau sintetis, 15.630,71 gram ganja, 38.461 butir psikotropika, dan 415.325 butir obat keras terbatas selama kurun waktu 1 tahun.

Di bidang lalu lintas , selama tahun 2023 Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan penegakan hukum melalui Etle Mobile sebanyak 641, Tilang manual 15.228, dan teguran 86.164, dengan total 102.033.

“Kami pun menindak 2.155 unit pengguna knalpot brong/tidak standar di Kabupaten Garut. Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan kejadian dibanding tahun 2022 lalu. Polres Garut bersama instansi terkait akan terus memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat demi terciptanya Kabupaten Garut yang aman, nyaman dan kondusif”, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button