Tak Berkategori

SERUAN AKSI DEMO MAHASISWA MAKZULKAN WALIKOTA PEMATANG SIANTAR BENTROK DENGAN APARAT KEPOLISIAN SERTA SATPOL-PP

Pematang Siantar || suaraindependentnews.id
Sekian kalinya setelah berunjuk rasa beberapa kali dengan tajuk “Degradasi kwalitas pemerintahaan kota pematang siantar” berlangsung ricuh setelah berlanjut demo dari kantor kejaksaan hingga pada saat demo di kantor walikota pematang siantar (3/3) hingga menimbulkan kemacetan di jalan protokol yakni jalan sudirman dan juga jalan merdeka.

Dimana pada saat demonstrasi di depan kantor walikota pematang siantar aparat kepolisian serta satpol-pp sempat memblokir di depan gerbang kantor walikota yang mengakibatkan para pengunjuk rasa tidak bisa masuk ke areal kantor walikota.

Pemerintahaan kota pematang siantar adalah motor utama pembangunan,pelayanan dan percepatan kesejahteraan di daerah kota pematang siantar. Kota yang di pimpin oleh walikota dr. Susanti Dewayani,sp.A tidak mampu mengatasi permasalahan yang menghambat terwujudnya visi misi kota pematang siantar sehat,sejahtera dan berkwalitas.

Disisi pembangunan walikota gagal mencari cara untuk melanjutkan femungsian bangunan balairung rajawali,pasar pagi melanton,alih fungsi GOR (Gedung Olah Raga) dan janji PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) yang tidak pernah membangun apapun bahkan saat ini Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang merupakan direktur PD PAUS masih menekam didalam penjara akibat kasus korupsi yakni terbukti tidak membayar pinjaman di BTN (kredit macet) yang mengakibatkan kerugian negara.

Bahkan Herowhin sudah 2 kali dihukum dalam kasus korupsi. Kasus pertama yang menjeratnya terkait korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta.

Di lain sisi aliansi mahasiswa dan pemuda siantar juga mengkritisi tentang terbitnya UU CIPTA KERJA yang diduga mengangkangi konstitusi karena telah ditolak oleh mahkamah konstitusi Republik Indonesia karena masih terdapat pasal-pasal karet yang menyengsarakan masyarakat terutama kaum buruh dan kelas pekerja.

Tuntutan Aksi :
1.Bersama rekan seperjuangan mahasiswa setanah air yang turut melakukan gelombong aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang menindas hak anak bangsa,kami dari pematang siantar menolak pelaksanaan UU Cipta Kerja yang menindas masa depan kami generasi penerus bangsa,
2.Usut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang dilaporkan ke Kejari sebelumnya,
3.Meminta kepada DPRD membuat Pansus penyertaan modal PD PAUS dan merekomendasikan bubarkan PD PAUS,
4.Meminta DPRD agar segera menyelesaikan Ranperda agar tidak menjadi lembaga mandul terkhusus Ranperda RTRW,
5.Meminta DPRD menola LKPJ Walikota pematang siantar,
6.Meminta APH pro aktif mengawasi kebijakan strategis pemko yang menggunakan anggaran Negara,
7.Mendesak pembenahan menyeluruh bagi pejabat/aparatur,tata kerja dan kebijakan demi optimalisasi pemerintahaan kota pematang siantar,
8.Melibatkan mahasiswa untuk turut andil memberi masukan dan evaluasi kepemimpinan walikota pematang siantar,
9.Mendesak Kejari pematang siantar dan kapolres pematang siantar untuk segera memanggil/memeriksa terlapor walikota pematang siantar dkk dalam dugaan pemalsuan dokumen Negara,
10.Meminta walikota dan anggota DPRD untuk berrefleksi diri akan apa saja yang sudah dilakukan selama menikmati uang rakyat sebagai pejabat,
11.Meminta DPRD segera menjelaskan ke publik terlait usaha pemakzulan yang sudah menggunakan uang Negara hingga ratusan juta rupiah.([email protected])

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button