HUKUM & HAM

Sidang Lanjutan Di PN Kelas 1 A Bandung, Kuasa Hukum Hendrew Sampaikan Pembelaan Pledoi

BANDUNG-JABAR || suaraindependentnews.id – Pelaksanaan sidang lanjutan Hendrew Sastra Husnandar atas tuntutan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana nomor 979/Pid.B/2022/PN. Bdg, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa, 28 Febuari 2023.

Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar Astrid di dalam persidangan menyampaikan pembelaan pledoi atas tuntutan penuntut umum, sembilan poin penting diantaranya;
Menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu pertama, Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu, Pertama, Menyatakan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu.

kedua, Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Allen rechtsvolging), Menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif Kedua kesatu atau Kedua Atau Ketiga, Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kedua kesatu atau Kedua.

Ketiga, Memerintahkan agar terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dibebaskan dari tahanan (tahanan kota) segera setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Membebankan Segala biaya yang timbul kepada negara.

Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar berharap agar Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut dari segala tuntutan hukum, dikarenakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan. (Lv, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button