Tak Berkategori
Trending

LPKN-RI AKAN PIDANAKAN KETUA DKD PRAMUKA SULTENG

Palu, suaraindependent.id_ Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI) sangat menyayangkan Ucapan Ketua DKD Kwarda Pramuka Sulteng dengan Kata-kata Usir LSM Tai.

“ini akan berujung pidana jika tidak segera melakukan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka dimedia publik atas pernyataan ucapan tersebut” ujar ketua LPKN, Egar Mahesa, SH.

Dikatakan, itu telah menghina profesi para insan LSM, khususnya LPKN Republik Indonesia.

“karnanya kami detlaine 3 x 24 jam, terhitung hari ini selasa 12 Mei 2020. Kika tanggal 15 Mei nanti tidak di indahkan, yah konskwensinya adalah proses hukum” kata Egar, sambil menambahkan kami sangat menyayangkan seorang Pramuka dan akademisi yang cukup layak memberi contoh yang baik, namun kebalikannya mencerminkan kata-kata yang dilontarkannya cukup membuat miris.

“LPKN Republik Indonesia tidak menerima secara kelembagaan ucapan tersebut” kunci Egar (tim lpkn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button