Chairudin Lubis Resmi Diadukan Ke Polda Sumut, Wesly Minta KPU Pematangsiantar Tunda Pelantikan Chairudin Lubis

PEMATANGSIANTAR || suaraindependentnews.id – Wesly Saragih bersama beberapa rekannya Sastro Sidauruk, Hedra Sidabutar, S.H dan Rizal Fernando Nainggolan resmi mengadukan calon terpilih anggota DPRD Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029 Chairudin Lubis ke Polda Sumatera Utara, Selasa 20 Agustus 2024.
“Benar Chairudin sudah kita adukan ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya pada saat pendaftaran sebagai calon legislatif Kota Pematangsiantar dari partai Gerindra pada pemilu serentak tahun 2024 yang lalu”, ujar Wesly.
Pengaduan ini kita lakukan setelah melakukan penelusuran terhadap ijazah yang digunakan Chairudin Lubis saat mendaftar sebagai calon legislatif di Kota Pematangsiantar, Dalam penulusuran kami banyak ditemukan kejanggalan terhadap surat pengganti ijazah (SPI) dari SLTP Pelita YPI Pematangsiantar serta ijazah paket C milik Chairudin.
“Jadi kami bersama rekan-rekan sepakat untuk mengadukannya ke Polda Sumatera Utara hari ini Selasa (20/082024) untuk segera ditindak lanjuti”, terang Wesly kepada awak media.

Selanjutnya Wesly menngatakan bahwa didalam laporan ini ada 11 poin yang kami sampaikan dimana semuanya berdasarkan hasil investigasi yang diperoleh.
Dengan adanya laporan ini Wesly berharap agar KPU Pemantangsiantar untuk tidak ikut melantik Chairudin Lubis yang menjadi salah satu calon terpilih yang mendapatkan kursi di DPRD kota Pematangsiantar periode 2024-2029.
Sementara itu awak media belum berhasil mengkonfirmasi Chairudin terkait adanya laporan ini.
Sebelumnya ketua partai Gerindra Kota Pematangsiantar Gusmiyadi kepada media Suara Independent melalui telepon WhatsApp, mengatakan agar kepada pihak-pihak yang meragukan atas keabsahan izajah milik Chairudin Lubis menempuh jalur hukum dan biarkan aparat penegak hukum menguji izajah tersebut asli atau palsu.(WS).



