Tak Berkategori
Trending

Dalam Penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemda Solok Adakan Diskusi Politik

Selasa 15 September 2020

Kab. Solok–Suaraindependent.id– Dalam menyongsong Pemilukada Kab. Solok 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Pemerintah Kab Solok mengadakan diskusi politik bersama unsur Forkompinda dan KPU di Guest House Arosuka, Selasa (15/9).

Hadir dalam diskusi tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM, Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM, Unsur Forkopimda, Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok.

Pembahasan diskusi lebih kepada kesiapan daerah dalam penerapan Perda Prov. Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kab. Solok,

Juga dibahas tentang Sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19.

Tak ketinggalan pembahasan Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19

Komisioner KPU dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak nanti tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagian tahapan pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada peraturan KPU.

Setelah melewati tahapan Pemilu tanggal 26 September, pelaksanaan kampanye dimulai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengundang masa terlalu banyak, serta akan tetap dilakukan pengawasan,

Sementara untuk Debat Publik akan dilaksanakan di studio Lembaga Penyiaran Publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon, zeluruh penyelenggara Pilkada akan dilengkapi dengan APD.

Ketua DPRD Kab Solok dalam sambutannya mengatakan, Perda yang sudah kita lahirkan harus menjadi perhatian bersama, dengan kepatuhan dan kedisiplinan, maka kita akan mampu meminimalisir penyebaran covid-19.

Diwaktu yang sama, Bupati Solok mengatakan, Pemda juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mewujdukan masyarakat yang disiplin, edukasi dan sosialisasi tentang PKPU dan Perda yang baru ini perlu kita maksimalkan kepada masyarakat,

Selain itu, juga akan buat kesepakatan bersama antara bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum dan aparat keamanan demi ketertiban pelaksanaan tahapan pilkada, ujar Gusmal. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button