Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Solok
Pasangan Calon Nomor Urut 03 Jon Firman Pandu-Candra Unggul 42.805 Suara

Solok, Suaraindependent.id —Memasuki hari ketiga, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akhirnya menetapkan pemenang Pilkada serentak 2024, Kamis ((5/12).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 911 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024.
Diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok sudah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024.
Pengumuman hasil perolehan suara tersebut disampaikan oleh Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok dengan menetapkan bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Pasangan Calon Nomor Urut 03, Jon Firman Pandu-Candra mengungguli semua rivalnya dengan memperoleh suara tertinggi sebanyak 88.615 suara.
Untuk Pasangan Calon lainnya, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Budi Satriadi-Hardinalis Kobal memperoleh sebanyak 29.053 suara, dan Pasangan Calon nomor urut 02, Emiko -Irwan Afriadi meraih 45.810 suara.
Sementara itu, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU Kabupaten Solok mengumumkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 01 Mahyeldi-Vasco memperoleh suara sebanyak 122.450 suara (74,41%), dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh 41.982 suara (25,53%).
Ia menyebutkan, untuk pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten Solok hanya melakukan rekapitulasi, sementara untuk penetapan akan dilakukan secara resmi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Usai membacakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Kabupaten Solok di Ruang Solok Nan Indah Arosuka, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dan berpartisipasi dalam mensukseskan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Solok 2024 ini.
Hasbullah Alqomar menegaskan bahwa Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Arosuka tanggal 5 Desember 2024 yang di tandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Solok berikut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Solok, serta para saksi dari ke 5 Paslon, yang turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok lainnya.
Hasbullah Alqomar menambahkan, dari hasil pleno yang ditetapkan, bagi para saksi Pasangan Calon yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 3 hari sejak keputusan di tetapkan.
“Apabila dalam 3 hari setelah penetapan rekapitulasi ini tidak ada gugatan, maka penetapan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2025. Jika ada gugatan, pelantikan menunggu keputusan MK,” terang Ketua KPU.

Senada dengan itu, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengatakan bahwa proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Solok ini berjalan lancar. Dengan kata lain, tidak ada hal yang menjadi catatan khusus bagi kami Bawaslu Kabupaten Solok.
Ia menyebutkan, dalam 3 hari rekapitulasi hasil perolehan suara, tidak ada data yang berselisih, itu kami buktikan dengan menyandingkan data dari KPU Kabupaten Solok dengan data yang kami punya di Bawaslu kabupaten Solok.
Sebagai catatan, salah satu yang dibahas pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten adalah kejadian khusus. Dalam hal ini, ada satu kejadian khusus di Kecamatan Gunung Talang.
Sesuai regulasi, kejadian khusus yang tidak terselesaikan di tingkat Kecamatan, itu akan kita selesaikan di tingkat Kabupaten. Dalam hal kejadian khusus di Gunung Talang ini, terdapat perbedaan antara surat suara yang keliru coblos dengan surat suara yang tidak digunakan.
Dikarenakan waktu rekapitulasi tingkat Kecamatan itu terbatas, makanya untuk menvalidkan data, kita selesaikan disini dengan membuka kotak suara guna mencocokan data.
“Apakah surat suara tersebut masuk ke kotak suara keliru coblos atau masuk ke kotak surat suara yang tidak digunakan,” itu kita pastikan kemaren saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, terang Titony.
Ditegaskan Titony, sejauh ini, pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, tidak ada kejadian khusus yang signifikan, dan dapat kita selesaikan di tingkat Kabupaten, ungkap Ketua Bawaslu.
Titony juga menyinggung tentang banyaknya laporan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok.
“Selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Solok, terdapat 15 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok, namun seluruh laporan tersebut tidak ada yang lanjut pada pembahasan SG2.”
Hadir dalam penetapan rekapitulasi tersebut, Hasbullah Alqomar, Ketua KPU, Defil, Ketua Divisi Hukum, Despa Wandri, Ketua Divisi Teknis, Si’o, Ketua Divisi Rendatin, dan Novialdi Putra, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM. Turut hadir dari Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu, Ir. Gadis, Kordiv P3S, Ir, beserta jajaran PPK dan Panwascam se Kabupaten Solok. (Billy@nsi-id)




