Tak Berkategori

Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Normalisasi Sungai Jragung, Kontraktor PT JET Bantah Terlibat

Demak | suaraindependentnews.id-  Dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan (disposal) dari proyek normalisasi Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mencuat ke publik. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, material hasil normalisasi sungai merupakan aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Humas PT JET selaku kontraktor pelaksana proyek, Edy, menegaskan pihaknya tidak pernah menjual tanah disposal kepada masyarakat.

“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Warga hanya boleh memanfaatkannya dengan surat keterangan dari kepala desa, bukan untuk dijual,” kata Edy, Senin (14/10/2025).

Namun, keterangan berbeda disampaikan BR, warga Karangawen. Ia mengaku telah membeli tanah hasil kerukan Sungai Jragung seharga Rp200 ribu per truk untuk menimbun lahannya.

“Saya beli buat urug tanah, rencananya mau pesan sampai 500 rit. Tapi batal karena sempat ada kecelakaan di jalan akibat tanah jatuh,” ujarnya.

Hingga kini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah sebagai pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi.

Sesuai Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, material hasil galian normalisasi merupakan milik negara dan pemanfaatannya harus mendapat izin tertulis dari BBWS. Penjualan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

Masyarakat mendesak pemerintah dan BBWS melakukan klarifikasi serta penelusuran menyeluruh agar proyek normalisasi Sungai Jragung berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button