Pemerintahan

Dugaan Pungli PTSL Terkuak Ada 90 Sertifikat, Camat ; Kalau Ada Keberatan Buat Saja Laporan Tertulis

SIMALUNGUN-SUMUT || suaraindependentnews.id – Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 UUPA untuk menjamin kepastian hukum diadakan kegiatan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, Namun mirisnya hal tersebut merupakan menjadi suatu kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi seperti halnya yang terjadi di Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang diduga telah terjadi pungli (pungutan liar) dalam pengurusan sertifikat prona oleh sekretaris Desa Nagori Bahal Gajah yaitu Hotlan Damanik.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat dan juga perangkat desa yang merupakan Kaur pemerintahan (TP) yang mengaku dirinya membayar sejumlah Rp 500 ribu untuk pengurusan sertifikat prona mereka.

Saat dikonfirmasi guna menindaklanjuti pemberitaan kepada Hotlan melalui pesan WhatsApp, Selasa 21 November 2023 Ia menjawab ; “Selamat sore pak Saragih itu semua tidak benar ,,saya tanya dak ada pungli dimana sertifikat tersebut pada tahun 2021 kita bagikan ke Gamot masing-masing dan masyarakat yang membagikan ke warga jadi, mohon maaf hari sakit selamat ini di hujat rekan-rekan pers baik media dan perlu saya sampaikan pak Saragih itu sertifikat kami ambil bersama dengan Pangulu dari BPN sesudah itu kita bagikan ke Gamot dan Gamot lah yang membagikan ke warga nya masing-masing”, tulisnya.

Padahal sebelumnya di awal konfirmasi Hotlan sudah mengakui bahwa mereka mengutip Rp 250 ribu per sertifikat kepada masyarakat yang menurutnya itu adalah biaya resmi.

Saat konfirmasi kepada Pangulu Bahal Gajah Torkis Siburian (dihari yang sama, Selasa 21 November 2023), Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada Hotlan namun dia (Red) mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh media terkait hal tersebut.

Namun sangat disayangkan selaku Camat Linus Lindung Silalahi saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (21/11/23) mengatakan dengan sinis kepada awak media bahwa kita harus punya bukti dulu sebelum mempersangkakan hal tersebut dan mengarahkan agar masyarakat membuat laporan kepada camat secara tertulis.

Padahal pada pemberitaan disalah satu media Linus pernah menegaskan agar pihak Pemerintah Nagori jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran, kami akan melakukan pengawasan.

Sangat berbanding terbalik dalam menanggapi terkait dugaan pungli di Nagori Bahal Gajah yang terkesan seperti melindungi. (ws).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button