Tak Berkategori

Fantastis, Ribuan Paket Sembako Siap Bagi, Bawaslu Kabupaten Solok Gerak Cepat

Titony Tanjung : “Benar atau Tidaknya Informasi Tersebut, Bawaslu Tetap Berupaya Melakukan Pencegahan”

Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok gelar Patroli dan monitoring bersama Kepolisian dan awak media berserta Panwascam Se-Kabupaten Solok, Minggu (24/11)

Solok, Suaraindependent.id — Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tinggal menghitung hari, tingkat kerawanan terjadinya kecurangan pemilu juga semakin tinggi. Hal itu sudah di prediksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.

Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu pada Pilkada Serentak 2024 ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengintruksikan keseluruh jajaran pengawas pemilu untuk menggelar patroli dan monitoring selama 24 jam di wilayahnya masing masing hingga hari pelaksanaan pemungutan suara.

Hal itu dilakukan Titony bukan tanpa beralasan. Memasuki masa tenang, beredar isu adanya penyebaran paket sembako dalam jumlah besar. Tidak tanggung tanggung, pembagian paket sembako tersebut mencapai angka ribuan yang akan didistribusikan pada 74 Nagari di Kabupaten Solok.

Menindaklanjuti isu tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok bergerak cepat dengan melakukan patroli gabungan yang melibatkan Gakkumdu, jajaran pengawas pemilu se Kabupaten Solok, beserta unsur lainnya, seperti Kepolisian dan awak media.

Kepada media ini Ketua Bawaslu mengungkapkan, terlepas adanya isu yang berkembang di tengah tengah masyarakat akan adanya mobilisasi paket sembako dalam jumlah besar tersebut, jauh sebelum pesta demokrasi ini digelar, kita dari badan pengawas pemilu telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu ini secara jujur, adil dan bersih.

Untuk mencapai semua itu, kita akan memonitor semua bentuk pergerakan di masa tenang ini. Kita awasi dan lakukan pencegahan terkait adanya indikasi kecurangan pemilu. Dan itu kita berdayakan seluruh pengawas pemilu, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Nagari ataupun di tingkat pengawas TPS se Kabupaten Solok untuk menggelar patroli, sebut Titony.

Ia juga menjelaskan, dalam memasuki masa tenang, pada malam ini Minggu 24 November 2024, kita akan melaksanakan patroli dan monitoring. Hal ini tentunya merupakan salah satu dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait adanya potensi pelanggaran pemilu

“Ini merupakan langkah langkah yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Panwascam Se- Kabupaten Solok dalam menindaklanjuti adanya beberapa isu pembagian paket sembako di beberapa wilayah. Itu menjadi fokus kita pada malam ini, dan itu juga sudah kita sampaikan kepada kawan kawan Panwascam.”

Titik fokus kita pada patroli malam ini adalah memastikan kegiatan pembagaian sembako tersebut, apakah dari paslon atau tidak, terutama paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Solok.

Jika ini terjadi, sebut Titony. Tentunya kita akan melakukan upaya upaya pencegahan agar tidak adanya sembako sembako yang didistribusikan ke masyarakat yang akan menimbulkan sebuah pelanggaran.

“Yang perlu kita waspadai, apakah di dalam pembagian sembako tersebut terdapat atribut/ APK partai atau atribut/ APK paslon. Juga, dalam pembagian sembako tersebut, apakah ditemukan sebuah ajakan untuk memilih paslon tertentu,” sebut Titony.

Memasuki masa tenang pasca berakhirnya proses kampanye pada tanggal 23 November 2024 lalu, seluruh aktifitas yang berkaitan dengan pemilu, itu dihentikan. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Dan pada masa tenang tersebut juga dilarang untuk memberikan ataupun menjanjikan dalam bentuk apapun kepada masyarakat, karena dalam konteks kampanye itu dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.

Tim Patroli Bawaslu Kabupaten Solok bersama Panwascam X Koto Singkarak dan Panwascam Junjung Sirih

Oleh karena itu, setiap pemberian yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan “materi lainnya” sebagaimana dimaksud Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan yang termuat di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 111.

“Sementara, untuk money politic yang merupakan jenis pelanggaran yang hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda, itu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu,” ungkap Titony Tanjung.

Kata “menjanjikan” dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan dinilai berdasarkan kriteria:

(a) inisiatif berasal dari pasangan calon dan/atau tim kampanye;
(b) tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih; dan
(c) hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Frasa “materi lainnya” dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan dapat berupa antara lain:

  1. benda atau barang yang bukan atribut kampanye (bahan dan alat peraga kampanye)
  2. benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye;
  3. benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah
  4. benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah
  5. benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis
  6. benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara (bansos, kartu jamsos, beras raskin dsb).

(Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button