POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus Tersangka Percobaan Perkosaan

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Polsek Cibatu Polres Garut ringkus tersangka tindak pidana percobaan perkosaan di Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Rabu 27 Desember 2023.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cibatu AKP Misno Winoto mengatakan jika tindak pidana percobaan perkosaan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian terjadi saat kondisi Desa sedang mati lampu dan kondisi di sekitar gelap, korban “IH” (35) warga Kec. Cibatu mendengar suara dari atap rumahnya kemudian ia menyinari jendela rumah dengan menggunakan flash handphone dan tidak melihat apa-apa.

Namun tidak lama kemudian secara tiba-tiba pelaku “RF” (34) warga Kec. Cibatu membuka pintu kamar dengan menggunakan pakaian sweater berkupluk dan menggunakan penutup wajah yang terbuat dari sarung bantal gambar barcelona sambil tangan kanan memegang sebilah pisau.

Sontak korban pun menyoroti orang yang masuk kekamarnya menggunakan cahaya dari handphone, karena panik seketika pelaku mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dari kasur. Setelah korban tidur terlentang lalu pelaku memegangi dan mendekap tubuh korban sehingga korban meronta-ronta dan tanpa disadari menjatuhkan pisau yang dipegang oleh pelaku.

Korban berusaha berteriak meminta tolong namun pelaku tetap melakukan percobaan perkosaan dengan menciumi pipi, muka, dan leher korban. Lalu pelaku membekap mulut korban hingga jari-jarinya masuk kedalam mulut korban, dengan kondisi takut dan panik korban menggigit jari pelaku lalu ia pun terbebas dari bekapan mulut pelaku, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dan kembali berteriak meminta pertolongan.

“Saat itu pelaku berhasil melarikan diri sebelum bantuan datang kerumah korban, berbekal informasi, keterangan dari saksi dan korban kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang kini tengah berada di Mapolsek Cibatu untuk dimintai keterangan”, ujar Misno.

Dari hasil interogasi anggota Polsek Cibatu, pelaku “RF” (34) telah mengakui perbuatannya kepada korban. Selain mengamankan pelaku Polsek Cibatu Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur warna ungu dan satu pasang sendal jepit warna hitam yang dipakai oleh pelaku saat kejadian.

“Ya betul, disaat kondisi gelap gulita karena adanya pemadaman listrik dan kejadian terjadi pada dini hari yang notabene warga sedang tertidur, pelaku melakukan aksi percobaan pemerkosaannya ia menyelinap dari atap rumah hingga sampai ke tujuan kamar korban beruntung korban dapat melarikan diri dan kami pun berhasil meringkus tersangkanya”, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button