Tak Berkategori

Hari Ke-2 Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2024

GUNUNGSITOLI, SUARA INDPENDENTNEWS.ID

Hari Ke-2 Pemerintah Desa Mo’awo melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilaksanakan bertempat Kantor Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Selasa (17/12/2024).

Pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Mo’awo yang anggarannya  bersumber dari APBDes Tahun 2024 dan pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan selama dua (2) hari dimulai dari tanggal 16 s/d 17 Desember 2024.

Sebagai Narasumber pada pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yakni Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Haris Putra Jaya Zebua, SH memaparkan Tekhnik penyusunan peraturan di Desa.

Dengan Dasar Hukum yakni;

1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjabarkan tentang: Kedudukan dan Jenis Desa, Kewengan Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,  dan Ketentuan Khusus Desa Adat.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan turunan dari UU Nomor 6/2014 tentang Desa, yang mengatur secara teknis tentang: Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat atau Sebutan Lain.

3). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, merupakan regulasi yang mengatur tentang: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Pembiayaan.

4). Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2015 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa, merupkan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun dan membuat peraturan di desa yang terdiri dari: Asas Pembentukan Peraturan  di Desa, Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Perubahan Peraturan di Desa dan Pembiayaan.

Jenis Peraturan di Desa:

1). Peraturan Desa, berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tingggi

2). Peraturan Bersama Kepala Desa, berisi materi kerja sama desa yang ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih.

3). Peraturan Kepala Desa, berisi materi pelaksanaan peraturan desa , peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4). Surat Keputusan Kepala Desa.

5). Surat Keputusan Ketua BPD.

Peraturan Desa adalah: peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Perencanaan:

a). Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

b).Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Oleh Kepala Desa :

a). Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.

b). Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

c). Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan, diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

d). Masukan dari masyarakat desa dan camat , digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

e). Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan, diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

f). Masukan dari masyarakat desa dan camat , digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

g). Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan, disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan Oleh BPD:

a). BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

b). Rancangan Peraturan Desa dapat disusun dan diusulkan oleh BPD kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.

c). Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan :

a). BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  

b). Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

c). Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan :

a). Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan, disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

b). Rancangan Peraturan Desa wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan :

  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.

Penyebarluasan :

  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya dilanjutkan kegiatan ruang diskusi

Narasumber pada pelatihan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa mengharapkan kepada PJ Kepala Desa dan aparat desa bisa bekerja sama dengan baik dan menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai tupoksi yang di pertanggung jawabkan. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button