Tak Berkategori

Jaksa Agung ST Burahunddin: Kuwu/Kades Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana, Kembalikan Ke Inspektorat.


Jakarta, suaraindependentnews.id | Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum Kuwu atau Kepala Desa (Kades) secara pidana ketika tersangkut Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa. “Mens rea-nya tolong diperhatikan. Kenapa? Karena saya orang desa, tahu persis bahwa Kuwu/Kepala Desa (Kades) dipilih secara langsung oleh masyarakat dan itu pesta demokrasi pertama (bagi mereka),” kata Jaksa Agung yang dilansir dari beberapa sumber, (21/1/2023)

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, tidak banyak Kuwu/Kepala Desa (Kades) yang sebetulnya paham mengurus Administrasi. “Mereka yang duduk sebagai Kuwu/Kepala Desa (Kades), jauh dari (tradisi mengurus) Administrasi.” Di situ, kata Jaksa Agung Burhanuddin, peran Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi Kuwu/Kepala Desa (Kades).

Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh Kuwu/Kepala Desa (Kades), sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka. “Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum, kembalikan kepada Inspektorat sebelum masuk ke Kejaksaan. Namun Mens rea-nya tolong harus diperhatikan oleh Inspektorat. Nanti saya dalam waktu dekat akan bikin aturannya.” Tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa Kuwu/Kepala Desa (Kades) adalah masyarakat biasa yang jauh dari Sistem Administrasi Negara. Sehingga tanggung jawab pengelolaan desa berada di Pemerintah Daerah (Pemda) di atasnya.

“Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan kursus pembekalan kepada Kuwu/Kepala Desa (Kades) atau Sekretaris Desa (Sekdes) artinya Kepala Daerah harus bertanggung jawab untuk itu [Korupsi Dana Desa],” ungkapnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button