POLRES NIAS

Kanit Lantas Polres Nias, Terkait Kecelakaan Lalulintas Sepeda Motor Dan Pejalan Kaki Sampai Sekarang Belum Ditahan

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terjadi kecelakaan lalulintas sepeda motor Vs pejalan kaki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2022. Sekitar pukul 15:00 wib di jalan umum jalan arah Teluk Dalam tepatnya di Desa Hiliganoita Kecamatan Bawalato kabupaten Nias.

Kecelakaan lalulintas antara 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna putih nomor Polisi BB 2364 VL dikendarai oleh Eta Juniman Berkat Syukur Lase yang datang dari arah Gunungsitoli menuju kearah Teluk Dalam Menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Masi’ati Laia alias Ina Rohani.

Akibat lakalantas tersebut, Seorang pejalan kaki bernama Masi’ati Laia alias Ina rohani
Warga desa Tetegawa’ai kecamatan Mazo kabupaten Nias Selatan, langsung di larikan kerumah sakit RSUD dr. M. THOMSEN NIAS. di Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo No.15, Kelurahan Pasar, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Masi’ati Laia alias Ina Rohani terpaksa menginap tiga hari di rumah sakit umum, hingga kini korban telah pulang dari rumah sakit, kondisi sampai sekarang Korban belum sembuh total.

Maka pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT SatLantas Polres Nias dengan nomor polisi:LP/B/66/Vll/2022/SPKT.Satlantas/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juli 2022.

Agust Hulu pada saat dikonfirmasi menyampaikan,” bahwa kejadian kecelakaan lalulintas di desa Hiliganoita kecamatan Bawalato. kata penyidik lakalantas polres Nias masih proses dan pelaku telah di tetapkan menjadi tersangka,tapi belum ditahan,”kata keluarga korban.

“Harapan keluarga korban, Agust hulu megatakan,”Meminta pihak Polres Nias agar pelakunya penabrak Masi’ati Laia alias Ina rohani agar ditahan secepat mungkin, karena bisa saja pelaku melarikan diri atau barang bukti bisa saja dihilangkan, ungkap keluarga korban dengan harapan pada saat dikonfirmasi melalui via seluler pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 19:06 wib.

Sementara Kasat Lantas Polres Nias yang dikonfirmasi melalui Kanit Lakalantas,  Ipda Bujur Himpun Sianturi diruang kerjanya, Senin (30/01/2023)
Menjelaskan bahwa kasus lakalantas tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor : polisi:LP/B/66/Vll/2022/SPKT.Satlantas/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Juli 2022.

Selanjutnya Kanit menyampaikan, terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Hiliganoita kecamatan Bawalato, masih proses dan kita telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dengan memberikan Sp2p kepada korban, ucapnya.

Tambahnya, sudah dua kali kita mengirimkan surat pemberitahuan kepada tersangka supaya menghadap di Satlantas Polres Nias namun belum di hadiri.

Lebih lanjut kata Kanit, hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, kami dari pihak Satlantas Polres Nias telah mendatangi rumah pihak keluarga tersangka dan kepala Desa namun tidak ada di tempat, ucapnya.

“Terkait isu Bahwa Tersangka pelaku bebas berkeliaran, itu sebulan yang lalu yang di lihat keluarga korban namun kita masih lakukan tahap proses sesuai SOP.

Kanit Laka menghimbau kepada keluarga apabila mengetahui pelaku penabrakan itu, pihak lakalantas polres Nias siap menjemput tersangkanya, dan apabila tidak kita temui maka akan kita melakukan langkah-langkah dan mengeluarkan surat pemberitahuan DPO Sesuai dengan SOP kami,”tutupnya Kanit Ipda B.Sianturi ke awak media.. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button