Advokat Mevrizal, SH, MH, Berharap Kapolda Sumbar Hentikan Semua Tambang Ilegal
“Ini sudah terstruktur dan masive serta di duga melibatkan oknum oknum pejabat pemerintahan dan APH serta masyarakat dalam melakukan Ilegal Mining”

Sabtu 14 Desember 2024
Padang, Suaraindependent.id— Sengkarut Tambang ilegal atau PETI di Sumatera Barat tak kunjung jua terselesaikan. Bahkan, kemelut harta tuhan yang berkepanjangan tersebut kian menambah rentetan peristiwa akan nikmatnya sebuah anugerah penguasa alam.
Diketahui, Pertambangan Tanpa Izin atau PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Dalam mengungkap benang merah dari banyaknya peristiwa pasca beroperasinya tambang-tambang ilegal ini, Pakar Hukum Mevrizal SH,MH, angkat bicara dalam dialog “ADVOKAT SUMBAR BICARA” yang ditayangkan secara live oleh Chanel Padang TV, Jumat, 13 Desember 2024 di stasiun Padang TV dengan tema, “Kutukan Tambang Emas Liar Sumbar.”
Dalam persepektif hukum, Mevrizal SH,MH, mengungkapkan bahwa dengan banyaknya aturan yang mengatur, baik itu dari pemerintah, maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH), tapi masalah ini tak kunjung selesai.
Bahkan terkesan, seolah olah negara melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini, sementara IPR sangat sulit untuk di wujudkan.
“Ini sudah terstruktur dan masive serta di duga melibatkan oknum oknum pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum serta masyarakat dalam melakukan Illegal Mining,” ungkap Mevrizal SH,MH.
Pada dialoq tersebut, beragam aturan dan pendapat dikemukakan, hingga sampai ke pembahasan PERDA yang mengakomodasi WPR dan IPR sebagai payung hukum dalam upaya penertiban tambang ilegal tersebut.
Mencuatnya persoalan tambang ilegal ini buntut dari jebolnya lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok pada Kamis, 26 September 2024 lalu yang menelan korban jiwa sebanyak 22 orang, 11 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, 3 orang luka sedang.
Sebelumnya, juga ada korban akibat longsornya tambang emas ilegal di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok yang mengakibatkan warga meninggal dunia.
Selang beberapa waktu kemudian, kembali terjadi insiden yang biang kerok nya tetap tambang ilegal, yakni terjadi kasus kasus tembak menembak antara Aparat Penegak Hukum di Polres Solok Selatan. Bukan itu saja, akibat dari menjamurnya tambang ilegal ini mulai muncul bencana alam dimana mana.
Mevrizal berharap kepada Gubernur Sumbar untuk bersuaralah, ini fenomena yang berulang, karena ini menyangkut juga dengan kinerja bawahannya yang perlu di evaluasi, sehingga praktek praktek pencurian dan perampokan kekayaan negara ini menjadi hal yang lumrah.
“Saya belum melihat Gubernur punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini, mudah mudahan di periode ini bisa, karena ada kekuatan baru. Wakil Gubernurnya dari Gerindra, mudah mudahan ini membawa kebaikan untuk penyelesaian tambang ilegal ini”
Mevrizal juga mengungkapkan. Mestinya Pemprov Sumbar dan DPRD malu dengan turunnya Komisi III DPR RI, kalah cepat dalam menyikapi masalah ini, malah yang menonjol ke masalah tambang galiang C, sebutnya.
Namun ini juga sebuah momentum, terang mevrizal. Karena masalah ini merupakan masalah Nasional, tentunya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bisa memanfaatkan momentum ini untuk lebih mengkaji dan mendalami persoalan ini.
“Kita tahu para pemain ilegal ini berlindung di balik aktivitas tambang rakyat, karena di lapangan dengan mudah kita temukan aktivitas pertambangan itu sudah menggunakan alat alat berat dalam menopang produksinya”
Sementara, WPR dan IPR tersebut melarang penggunaan alat berat dalam produktivitasnya, tapi di lapangan puluhan alat berat digunakan untuk produktivitas pertambangan Ilegal terutama tambang emas.
Ini patut diduga terjadi nya kegiatan ilegal yang terstruktur dan masive yang melibatkan oknum oknum pejabat, baik dari aparat kepolisian dan aparat pemerintahan yang di bawahi oleh Gubernur, terang mevrizal.
“Sudahilah saling lempar kewenangan, instrumen penindakan dan penertiban itu juga ada pada Pemprov dan Pemkab. Dan Gubernur harus ikut bertanggung jawab karena Gubernur selain dari kepala daerah juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” sebutnya.
Kita berharap dan menghimbau kepada Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok untuk menghentikan tambang ilegal ini. Selain itu APH dan dinas terkait harus proaktif untuk melakukan pencegahan dan penindakan, ungkap Mevrizal.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga meminta kepada Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono untuk menutup semua ilegal mining alias tambang ilegal di Ranah Minang. Permintaan itu disampaikan Ahmad Sahroni saat menggelar rapat bersama dengan Polda Sumatera Barat buntut dari peristiwa penembakan Polisi di Polres Solok Selatan.
Ahmad Sahroni menyampaikan hal tersebut atas perintah Presiden agar Kapolda Sumbar untuk menutup segera semua tambang ilegal yang ada di Sumatera Barat secepatnya. Dikutip dari Kabar Siang, https://www.tvOnenews.com – Tutup Semua Tambang Ilegal! Ahmad Sahroni: Itu Perintah Presiden | Kabar Siang tvOne
“Itu perintah Presiden, untuk menutup semua ilegal maning yang ada di Sumatera Barat, siapapun dan apapun yang ada di lapangan segera tindak lanjuti, karna ini adalah perintah dari Presiden langsung” tegas Ahmad Sahroni. (Billy@sni-id)
Sumber ; wawancara dengan Mevrizal, SH,MH, dikutip dari, http://www.indsatu.com/2024/12/, https://www.tvOnenews.com – Tutup Semua Tambang Ilegal! Ahmad Sahroni: Itu Perintah Presiden | Kabar Siang tvOne



