POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K Pimpin Press Release kasus tindak pidana penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Letnan Harun dekat jembatan sungai ciloseh, kampung Gunung Tujuh RT 02/04 Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 20 September 2023.

Peristiwa pembunuhan pria berusia 26 tahun tersebut terjadi pada Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 01.15 WIB.

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 2 pelaku pembunuhan berinisial RCK (24) warga Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan AR (26) warga Kampung Garunggang, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yakni membacok korban dengan celurit ukuran 70 cm, sehingga mengenai tubuh korban bagian punggung kiri atas, lengan kiri atas, paha kiri belakang, pinggang belakang, telapak kaki kiri, sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia.

Ia menuturkan, tersangka menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi, sehingga tersangaka bersama 6 (enam) teman lainnya berangkat ke TKP namun sebelum tersangka mengambil 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di rumahnya, kemudian tersangka 1 (RCK) dan tersangka 2 (AR) menemui korban sementara teman lainnya menunggu di traffic light gunung tujuh yang berjarak kurang lebih 200m.

“Setelah tersangka bertemu korban, tersangka mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit sehingga korban lari dan terjatuh. Pada saat badan korban posisi miring kanan, kemudian tersangka mengayunkan celurit ke arah badannya secara acak sebanyak 5 kali”, ujarnya.

Korban memeluk badan tersangka dari arah belakang akan tetapi tersangaka mencoba melepaskan dengan memukul beberapa kali ke arah wajah korban, korban melawan dan berteriak “begal” ternyata di sekitar banyak warga dan bis yang melintas.

Selanjutnya, tersangka mendorong badan korban sehingga terjatuh keduanya kedalam jurang sehingga tersangka dapat melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.

Sekira pukul 05.00 WIB tersangka keluar menuju rumah saksi Aang yang berlokasi di kampung Leuwidahu Kota Tasikmalaya.

“Saat tersangka mengetahui bahwa korban telah meninggal pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah semarang dengan menggunakan bus”, ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, yang perbuatan itu mengakibatkan kematian orang.

“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button