POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Tindak Pidana Curas Kepada Anak SD Di Cikalang

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Kepada Anak SD Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang terjadi pada hari Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku jambret inisial DD (30), buruh harian lepas warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan “Ya benar, kami berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret-red), korbannya adalah bocah SD,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka diamankan Senin (29/01/24) lalu, saat berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. Saat itu Polisi menggeledah tersangka dan didapati handphone milik korban.

“Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar lapas Tasikmalaya pada Mei 2023, saat melakukan aksinya, pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian, kemudian menjambret hp namun korban mempertahankannya dengan mengejar pelaku, sehingga tangan korban dapat memegang tangan pelaku, namun baju korban tersangkut dimotor pelaku sehingga sempat terseret hingga sejauh 300 meter,” ungkapnya.

Korban AF (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD ini mengalami luka-luka ditubuhnya akibat diseret tersangka yang berusaha kabur.

“Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitas pelaku,” tambahnya

Selanjutnya Kapolres menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan lebih kepada anak-anaknya saat beraktifitas diluar rumah, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Sementara itu, Iman Sulaeman orangtua korban AF mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya.

“Terimakasih banyak kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan jajarannya,Polsek Tawang atas pengungkapan kasus ini, dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button