POLRES NIAS

Terduga Pelaku Permainan Judi  Di Desa Teluk Belukar Di Amankan Polres Nias

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK, Memimpin langsung Penangkapan Pelaku Permainan Judi di sebuah rumah Warga di Jalan Arah Awa’ai Km. 16 Desa Teluk Belukar kecamatan Gunungsitoli Utara tepatnya di Rumah Milik FM als Ama Kharis, Rabu (17/01/2024).

Melalui Kasi Humas Polres Nias (18/1/2024)  Iptu Osiduhugo Daeli, mengatakan bahwa “Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK memimpin langsung Penggerebekan Penangkapan para Pelaku Perjudian tersebut, setelah mendapatkan informasi dari Warga,

“Kita menerima Informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di Desa Teluk Belukar, sering di Pergunakan Sebagai tempat melakukan Permainan Judi dan dari Hasil Penggerbekan tersebut di amankan 4 orang ucap Iptu Osiduhugo Daeli menirukan ucapan Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.IK.

Dari Hasil Penggerebekan tersebut di amankan 4 (orang)  antara lain; MM (52) Desa Teluk Belukar Dusun lll Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, FM (42) Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, DH (37), Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, JD (60), Jl. Angrek No.12 Lingkungan 5 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Dari Hasil Interogasi ke 4 (empat) orang terduga Pelaku mengakui Perbuatan mereka dengan  Barang Bukti : 149 lembar kartu Remi yang terbuka, 2 (dua) set kartu remi yang masih tersegel, Uang tunai sebesar Rp. 220.000, Keempat tersangka saat ini, telah di Tahan di RTP Polres Nias, Pasal yang diterapkan : Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974. ucap  Iptu Osiduhugo Daeli. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button