Tak Berkategori

Kasus Mutilasi Cibalong, Pelaku Dinyatakan Gangguan Jiwa, AKP Ari Rinaldo ; Nanti Yang Menentukan Hukumannya Seperti Apa, Itu Majelis Hakim

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Garut ini memasuki babak baru. Erus, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, Rabu 31 Juli 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan”, ungkap Ari

Meskipun begitu, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan”, tambah Ari.

Sekadar diketahui, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut di akhir bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, hari Minggu, (30/6/2024) warga di kawasan Sancang, Cibalong dihebohkan dengan penemuan jasad lelaki di pinggir jalan.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum terungkap. Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, meskipun dengan penanganan khusus mengingat kondisi kejiwaannya.

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim”, tutup AKP Ari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button