PEMKOT GUNUNGSITOLI

Walikota Dan DPRD Kota Gunungsitoli, Tandatangani Ranperda Tentang Pajak Daerah

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Walikota Gunungsitoli, Ir.Lakhomizaro Zebua bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, sepakat tandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan Ranperda tersebut, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (14/02/2022), melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto.
Dalam sambutannya Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran dan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan kedua Ranperda dimaksud, sehingga dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda di kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Wali Kota Gunungsitoli. (F.Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button