Optimalisasi Penyelenggaraan Urusan Trantibum Linmas Tingkat Desa
Pelatihan Satlimas Di Desa Mo’awo Tahun 2024

GUNUNGSITOLI, SUARA INDPENDENTNEWS.ID
Hari Ke-2 (dua) Pemerintah Desa Mo’awo melaksanakan pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa (Satlimas) yang dilaksanakan bertempat Kantor Desa Mo’awo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Sabtu (21/12/2024).
“Optimalisasi Penyelenggaraan Urusan Trantibum Linmas Tingkat Desa dengan Sub Tema : Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban Oleh Pemerintah Desa Melalui Satlinmas”
Kegiatan pelatihan Satlimas di Desa Mo’awo dilaksanakan selama dua (2) hari dimulai dari tanggal 20 s/d 21 Desember 2024. Adapun anggaran yang digunakan pada pelatihan Satlimas bersumber dari APBDes Tahun 2024.
Sebagai Narasumber pada pelatihan Satlimas dari Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Dedy Setiawan Zebua,SH menjelaskan bahwa, Sejarah Hansip yang sekarang disebut dengan Linmas dari Tahun 1939 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Lucht Bescherming Dienst (LBD) atau Dinas Perlindungan Udara.
Tahun 1943 Jepang memanfaatkan LBD untuk menghadapi sekutu dan pengerahan rakyat dengan membentuknya hingga di tingkat desa. (Cikal bakal HANSIP).
Tahun 1962 Pasca Kemerdekaan Indonesia, HANSIP pertama kali diatur melalui Kepwamenhan No.MI/A/72/62 Tanggal 19 April 1962 ttg Peraturan Pertahanan Sipil.
Tahun 1972 HANSIP dialihkan dari Dephankam ke Depdagri (Keppres No.56 Tahun 1972).
Tahun 2002 HANSIP berganti nama menjadi SATLINMAS.
Tahun 2020 Permendagri No.26/2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Linmas.
Dan Tahun 2023 Permendagri No.11/2023 tentang Sarpras bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
Keberadaan SATLINMAS Dalam Negara Republik Indonesia Di Dasari Dengan
1). UU 23 Tahun 2004 tentang Pemda
2). PP 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
3). Permendagri 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas
4). UU 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
5). Permendagri 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas
Lebih Lanjut Dedy Setiawan Zebua,SH menyampaikan bahwa, Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
“Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas”.
SYARAT ANGGOTA SATLINMAS
- warga negara Indonesia; 2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. sehat jasmani dan rohani; 5. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah; 6. jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas; 7. bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan 8. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.
TUGAS UMUM SATLINMAS DESA DAN KELURAHAN
yaitu : Pasal 27 : 1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan; 2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; 3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; 4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; 5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; 6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; 7. Membantu upaya pertahanan negara; 8. Membantu pengamanan objek vital; dan 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
PENUGASAN LINMAS PADA PEMILU
1). UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 351 ayat 4
- Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
2). Permendagri 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 3
(1) Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: a. persiapan; b. kampanye; c. masa tenang; d. pemungutan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih serta pengucapan sumpah janji.
SATLINMAS DESA MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
- Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
HAK SATLINMAS
Pasal 28
1). Mendapatkan Kesempatan mengikuti peningkatan Kapasitas Linmas; 2). Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Satlinmas; 3). Medapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional: 4). Mendapatkan Piagam Penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (Dua puluh) tahun dari Bupati/Walikota serta 30 (tiga puluh) tahun dari Gubernur. 5). Mendapat biaya Operasional dalam menunjang pelaksanaan Tugas.
KEWAJIBAN SATLINMAS
Pasal 31
1). Melaksanakan Tugas dengan Tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup berkembang di Masyarakat; 2). Melaksanakan Janji Satlinmas; dan 3). Melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya ganguan keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat serta Linmas.
JANJI ANGGOTA SATLINMAS
- Kami Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran, mengemban Hak dan Kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat dan melakukan pembelaan Negara. 2. Kami Anggota Satuan Perlindangan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Siap Membantu Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan dan atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketentraman serta ketertiban Masyarakat; 3. Kami Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melaksanakan Tugas selalu mengutamakan kepentingan Nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
POIN PENTING DALAM PENYELENGARAAN SATLINMAS PADA PERMENDAGRI 26 TAHUN 2020
1). Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan (Keputusan Kepala Desa/ Wali Kota) 2). Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi: a.kepala Satlinmas; b.kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d.anggota. 3). Kepala Satlinmas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. 4). Kepala pelaksana dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya. 5). Komandan regu ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas. 6). Anggota paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu. 7). Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota satlinmas. 8). Perekrutan anggota satlinmas dilakukan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan. 9). Kepala Satlinmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
POIN PENEKANAN
10). Regu dimaksud meliputi: a.regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; b.regu pengamanan; c.regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran; d.regu penyelamatan dan evakuasi; atau e.regu dapur umum.
11). Masa keanggotaan Satlinmas Desa dan Kelurahan berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan (dapat diperpanjang sampai usia 65 (enam puluh lima) tahun jika masih memenuhi persyaratan)
12). Satlinmas berhak mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas serta biaya operasional dan mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari bupati/wali kota serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur (Pasal 28);
13). Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi, kabupaten/kota, dan Desa/Kelurahan, bersumber pada: a.anggaran pendapatan dan belanja negara; b.anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan d.anggaran pendapatan dan belanja Desa. (Pasal 39).
5 (LIMA) REGU DALAM PELAKSANAAN TUGAS PADA SATLINMAS YAITU : PASAL 19
- Regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini; 2. Regu pengamanan; 3. Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran; 4. Regu penyelamatan dan evakuasi; 5. Regu dapur umum.
PELAPORAN SATLINMAS DESA DAN KELURAHAN
- Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada camat.
- Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota dan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa.
- Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada gubernur.
- Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
- Laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. Ucapnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan Ruang diskusi, Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa (Satlimas) di Desa Mo’awo berjalan dengan lancar.




