HUKUM & HAM

Ketua PPRI Bekasi Raya Minta Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Oknum Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat

BEKASI-JABAR || suaraindependentnews.id – Terjadi kembali aksi oknum komplotan Debt Collector (DC) yang mana menjalankan profesinya diduga tidak sesuai prosedur mengambil unit dengan secara paksa di jalanan dengan bergaya ala kepolisian yang sedang menyergap pelaku kejahatan kriminal yang aksinya tersebut hanya berbekal data informasi yang tidak adanya dasar kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan pengambilan unit, apalagi ini di lakukan di tengah-tengah jalan dengan cara-cara yang tidak prosedural sudah jelas diduga perbuatan melawan hukum sebagaimana UU No 1 tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam pasal 368 dan 335.

Kendaraan dugaan beberapa waktu yang lalu sempat heboh mencuri perhatian publik yang di laporkannya oknum Debt Collector yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 10 juta kepada seseorang berinisial AG di wilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Korban AG membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 25 Maret 2024, dengan Nomor : STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Adanya hal ini Abdul Hamid Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) Bekasi Raya Meminta aparat kepolisian Polres Metro Bekasi agar segera menyikapi adanya hal ini semua dan hingga proses penangkapan terhadap para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini tidak bisa di biarkan terus-menerus terjadi, apalagi yang mana saat ini atensi kepolisian Republik Indonesia mengenai oknum Debt Collector harus di tindak tegas.

Debt Collector (DC) bisa menjalankan fungsi dan aktivitasnya asal sesuai prosedur tentunya semua ada aturan tidak sekonyong-konyong dalam bertindak dan atau menjalankan aktivitas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan publik, jika masih bertentangan ini jelas perbuatan melawan hukum dan akhirnya dapat merugikan orang lain dan diri sendiri”, ungkapnya, Minggu 31 Maret 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button