Tak Berkategori

Mad Sholeh, Ketua Komisi II DPRD Kab.Cirebon, Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Gratifikasi Pasar Jungjang

Cirebon, suaraindependentnews_id.
Langkah hukum yang di tempuh oleh Mad Sholeh selaku Ketua Komisi II DPRD Kab.Cirebon atas tuduhan kepada diri dan Lembaga DPRD Kab.Cirebon yang dituduh telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp.40jt dari PT. DUMIB terkait polemik revitalisasi pembangunan pasar Jungjang ke Polresta Cirebon mendapat banyak dukungan dari aktivis, para pedagang dan masyarakat.

Mad Sholeh sendiri sebenarnya sudah melakukan sanggahan dan klarifikasi melalui media online dan media cetak atas tuduhan gratifikasi pada dirinya. Karena hal tersebut sudah masuk ranah pencemaran nama baik saya pribadi maupun selaku Ketua Komisi II DPRD Kab.Cirebon, maka perlu langkah hukum yang kami tempuh demi untuk membuktikan semua tuduhan atas diri dan Lembaga DPRD Kab.Cirebon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media online dan cetak, kasus ini berawal ketika para pedagang pasar Jungjang datang ke gedung DPRD Kab.Cirebon untuk melakukan audensi pada Selasa, 10/08/2021.

Namun, tidak lama setelah audensi selesai, ada informasi dari anggota Komisi II, bahwa saya telah menyuruh seseorang untuk meminta uang sebesar Rp.40jt kepada Kasmira dari PT. DUMIB. Ungkap Mad Shaleh yang tertuang pada Surat Laporan.

Dengan adanya informasi miring atas diri dan Lembaga DPRD Kab.Cirebon, kemudian Mad Sholeh menyelusuri untuk mencari tau sumber isu tersebut. Setelah mendapatkan bukti dari H.Khanapi Sekretaris Komisi II DPRD Kab.Cirebon berupa screenshoot percakapan antara Kasmira dengan Yusron selaku Pelaksana Tehnis PT.DUMIB, diketahui isi percakapan tersebut adanya tuduhan atas diri saya yang telah menerima uang transfer dari PT.DUMIB. Padahal saya tidak pernah menerima transfer uang tersebut. Tegas Mad Sholeh.

Masih menurut Mad Sholeh yang tertuang dalam laporannya bahwa isi percakapannya yakni sebagai berikut: “perwakilan PT DUMIB, sdh tranver ke rek m sholeh ketua komisi dua, untuk menyelesaikan masalah himpas, betul ya pak Kanafi,,,,” dan “Bank Mandiri kcp Sumber A/n : Syahrul Hidayat. No. Rek : 157-000-739-0223” dan kalimat “Itu no. rekening yang di tranver, kami siap menjaga kode etik rahasia pak”.

Adapun laporan Mad Sholeh ke Polresta Cirebon atas tuduhan pencemaran nama baik diri dan DPRD Kab.Cirebon diterima langsung oleh Piket Siaga Reskrim, Iptu Sujiani Dwi Hartati, S.H. dengan titimangsa 16 Agustus 2021. pungkasnya. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button