NASIONALTak Berkategori

Longsor di Pinggir Sungai Cipariuk, Warga Bojong Kacor Terancam Bencana & Keselamatannya

 

Kab Bandung | suaraindependentnews.id- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menyebabkan tebing di pinggir Sungai Cipariuk tepatnya di RT 05 RW 12 Kampung Bojong Kacor mengalami longsor pada Selasa pagi. 28 Oktober 2025

Akibat kejadian tersebut, beberapa rumah di sekitar lokasi kini dalam kondisi rawan tergerus arus sungai, terutama jika hujan deras kembali turun. Warga khawatir longsor akan semakin meluas dan mengancam keselamatan mereka.

Menurut keterangan warga setempat, penyebab utama longsor diduga akibat meningkatnya curah hujan serta berkurangnya daya resapan air tanah di kawasan tersebut. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas pembangunan di sekitar lokasi, seperti Perumahan Bali Garden dan proyek cut and fill Perumahan Tuscanihil, yang dinilai mengubah kontur tanah dan aliran air.

Tokoh masyarakat sekaligus penggerak sosial, Ajat, mengatakan pihaknya telah berupaya menghubungi pihak pengembang untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Jika pengembang tetap tidak bertanggung jawab, kami akan segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar turun langsung meninjau lokasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan,” tegas Ajat.

Selain itu, pembangunan perluasan Perumahan Bali Garden juga disinyalir tidak memperhatikan aspek keamanan lingkungan, di mana tebing sungai di sekitar lokasi tidak diperkuat dengan tanggul atau penahan tanah, sehingga sangat rentan terjadi longsor. Kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi bencana susulan jika tidak segera ditangani.

Harusnya pihak pengembang memperhatikan Regulasi yang diatur dalam, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL). UU ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran lingkungan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menekankan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta mengatur tentang perizinan dan tata ruang.

Peraturan Menteri PUPR: Ada pedoman spesifik mengenai penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor yang harus dipatuhi oleh pengembang.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020): Memperbarui beberapa aturan dalam UU PPLH dan mengatur tentang sanksi pidana serta administratif bagi pengembang yang melanggar ketentuan.

Warga berharap pemerintah daerah segera menurunkan tim teknis untuk melakukan peninjauan dan penanganan sementara, agar dampak longsor tidak semakin meluas dan membahayakan pemukiman di sekitar bantaran Sungai Cipariuk.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button