Tak Berkategori

Dugaan Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Oleh Bapak Triono Sebagai Tindak Pidana Melawan Hukum

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh bapak triono akan di lapokan kepihak berwajib.

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) 
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah:

(1) barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,
(2) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah,
(3) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan
(4) barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Mengacu kepada Pasal 6 UU No 51 PRP 1960,
peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bapak triono dengan mendirikan bangunan berupa ruko”
Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari ahli waris haji nasikin.
Dugaan tindak pidana dengan mengambil paksa melakukan pengurukan pada saat itu tanah tersebut sedang di tanam padi haji nasikin menjelaskan kepada awak media terlihat geram.

Dugaan penyerobotan tanah oleh pak triono, sangat merugikan keluarga ahli waris haji nasikin, itukan warisan dari almarhum orang tua saya ujar nya.
Pak triono bahkan membangun beberapa ruko” tanpa izin (IMB) Bahkan beliau tidak mempunyai surat” dan legalitas kepemilikan tanah yang sah, seperti: LETER C atau SERTIFIKAT hak milik. (mengacu dari hasil rembuk desa).

Menurut penuturan Ahli Waris haji nasikin 30 tahun yang silam almarhum bapak saya membuka lahan kosong penuh semak belukar, pohon” besar saat itu dan menanami padi.

Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut. mempunyai hak atasnya.

Berikut ini kronologis dan pernyataan dari keluarga korban :

Pada hari ini rabu, 4_12_2019 saya yang bertanda tangan di bawah ini 

Nama     .    :Bony Prasetiawan 

TTL.             :11_09_1977

alamat         :babakan Rt/Rw :02/02 Kramat, Tegal

Pekerjaan    :wiraswasta

NIK.              :3328151109770012

Dengan ini membuat kronologis singkat tentang Sebidang Tanah yang terletak di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang sekarang sudah dibangun ruko ruko.

dahulu sekali sebelum Indonesia merdeka di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ada Sebidang Tanah kosong yang luasnya sekitar 1900 m2 yang waktu itu masih banyak tumbuhan semak belukar yg sgt lebat. tanah tersebut dibersihkan dan dikelola oleh BP.Akhmad numi beliau adalah org tua kandung dari Bpk.Sulkhan.

setelah BP.Akhmad Numi meninggal dunia tamah sawah tsb diteruskan dikelola oleh BP.Sulkhan(Bapak kandung BP.Nasikhin)lebih dari 30 th lamanya. waktu itu saya masih ingatdengan jelas kalau saya dan adik 2 saya disuruh oleh BP.Sulkhan utk mengantarkan makan siang dan minuman untuk para pekerja di sawah yang menanam padi selama berpuluh2 tahun dan seluruh keluarga saya sdh yakin bahwa tanah sawah tsb sdh mjd milik bapak kami.karena bapak saya sering ngomong bahwa tanah sawah tersebut sdh mjd miliknya. 

Namun pada sekitar th 2010 kami sekeluarga sangat terkejut krna sawah yg ditanami oleh bapak saya belum sampai panen diurug secara paksa dan dikuasai oleh kades pandan arum (BP

zubaedi ridwan)tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan bapak kami. kami sekeluarga sangat kecewa krn dirugikan dan akhirnya kami minta bantuan kepada Bp. rahwedi(P.Edi)yang beralamat di Binagriya Pekalongan yang menurut nya dia sanggup menyeleaaikan permasalahan tersebut melalui meditasi di Balai Desa Pandan Arum.Tapi ternyata gagal,karena alasan dari desa kami tidak punya bukti kepemilikan tanah sawah tersebut. Menurut alasan dari desa Pandanarum bahwa ini sdh menjadi Keputusan Rembug desa. 

Tapi kami sama sekali tidak bisa menerima keputusan tersebut hingga sampai sekarang seluruh ahli waris Bp.Sulkhan tidak terima dan akan meminta penegakan hukum yang seadil2nya.

demikian kronologis singkat ini dibuat,apabila kronologis ini dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada atau bersifat merekayasa saya siap dituntut di depan pengadilan. 

Setelah melihat dan membaca kronologis yang ditulis oleh keluarga korban, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kades Pandan Arum yang berinisial ZR ini. Sangat perlu untuk luruskan dan dibawa keranah hukum, karena tindakan tersebut sudah jelas sangat merugikan orang lain. Dalam hal ini apalagi terduga sebagai aparatur pemerintahan desa yang seharusnya melindungi dan mengayomi warga masyarakat nya.

Dari kejadian tersebut sangat menunjukan tindakan kesewenag-wenangan sebagai kades. Penegakan supremasi hukum perlu ditegaskan dan dilakukan untuk mengetahui dan membuktikan keabsahaan kepemilikan tanah tersebut. Apalagi mendirikan bangunan/ruko diatas tanah yang belom jelas hak nya dan tidak mengantongi izin IMB, sangat memalukan dan memberikan contoh yang tidak baik buat warga masyarakat nya. ([email protected])

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button