Mengklaim Miliknya Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Kembali Pasang Plang Pagar Besi Di Rumah Makan Salero Basamo

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Untuk ketiga kalinya, ahli waris dari Almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plang pagar besi di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Baru Pinggir Pantai, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/08/2024).
Abraham Telaumbanua Ahli Waris dari Keluarga Alm. Bapak P.R Telaumbanua di dampingi Anuari Zebua menjelaskan kepada wartawan dilokasi bahwa, tanah ini merupakan milik Bapak P.R Telaumbanua yang merupakan Pensiunan Gubernur dan Pensiunan Anggota DPR/MPR RI.
Ia sampaikan dengan menunjukkan beberapa foto copy surat dimana tanggal 04 April 2022 Ahli Waris Alm. P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai Pengelola Rumah Makan Salero Basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm. P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak di indahkan.
Surat tersebut tidak ditanggapi Deswita Jambak alias Des, Suami dari Syafril Oyon maka pada tanggal 01 Juli 2022 kami Ahli Waris memasang plang Seng serta spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” didepan RM Salero Basamo, larang itu telah dirusak Syafril tanpa sepengetahuan kami dan tempat itu didiami kembali oleh Syafri sampai pada hari ini, ucapnya .
Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Syafril Oyon di Polres Nias, delik aduan penyerobotan tanah miliknya, melalui tahapan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Nias, Syafri Oyon tidak bisa menunjukan satupun surat pendukung kepemilikan secara sah, sehingga laporan Syafril Oyon di Polres Nias telah di SP3.
Pada tanggal 09 Agustus 2024 kami memasang kembali plang larangan untuk kedua kalinya bersama Kuasa Hukum Derma E Laoli,SH, bersama tukang kerja dan disaksikan rekan-rekan Ahli Waris bersama-sama memasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo bahwa kami nyatakan, Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua, Ucap Abraham.
Namun Darman Jambak alias Man Keturunan Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) tetap melakukan perlawanan kepada Abraham Telaumbanua dan Ahli Waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua bersikeras tidak mengijinkan dipasang plang pagar besi didepan Rumah Makan Salero Basamo yang diklaim bahwa tanah itu miliknya, kata Darman Jambak alias Man.

Untuk ketiga kalinya, Abraham Telaumbanua ahli waris dari Almarhum P.R Telaumbanua dan di dampingi Kuasa Hukumnya, Elyfama Zebua,SH.MH pada tanggal 15 Agustus 2024 kembali memasang plang pagar besi di depan Rumah Makan Salero Basamo.
Walau awalnya ada perlawanan dari pihak Pengelola Rumah Makan Salero Basamo dengan penjelasan dari pihak Polres Nias dengan mengatakan biarkan mereka mengerjakannya, jika memang merasa keberatan silahkan laporkan dan bila ada bukti alas hak kepemilikan silakan tempuh jalur Hukum.
Sehingga pemasangan Plank pagar besi oleh ahli waris Alm. P.R Telaumbanua berjalan dengan lancar tanpa ganguan dari pihak Pengelola Rumah Makan Salero Basamo.
Abraham berharap kiranya ada kesadaran pihak Pengelola Rumah Makan Salero Basamo agar segera mengosongkan tempat ini.
Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum Abraham telaumbanua ahli waris Alm. P.R Telaumbanua. An. Elyfama Zebua,SH.MH mengatakan Bahwa;
- Seyogianya pemilik rumah makan salero basamo mintak syukur puluhan tahun telah dikelolah tanpa memberikan kontrak, malah sekarang mengklaim, itu sudah perbuatan melawan Hukum (mengklaim atau menyerobot Tanah yang bukan miliknya).
- Pemilik tanah berdasarkan data dan keterangan berbatas, adalah PR. Telaumbanua yang di teruskan mengkelola oleh ahli warisnya.
- Menurut hemat saya, agar pemilik Rumah makan salero basamo mengosongkan Tanah dimaksud atau melakukan gugatan di Pengadilan Negeri, agar mendapat kepastian Hukum tetap dan menentukan siapa pemiliknya.
- Berdasarkan apa yang di sampaikan oleh Abraham Telaumbanua bahwa, kalau ada sepucuk surat yang menyatakan bahwa tanah yang dihuni oleh pemilik Rumah makan salero basamo adalah miliknya, saya tidak mengganggu.
- berdasakan hal tersebut, Saya Penasihat Hukum hanya mendampingi dan memfasilitasi kalau saling berterima supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Ujarnya.
Menurut pantauan awak media dilokasi pemasangan plang pagar besi Rumah Makan Salero Basamo turut dihadiri, Personil Polres Nias, Bhabinkamtibmas, Personil Kodim 0213/Nias, Babinsa, Kuasa Hukum, Saksi Ahli Waris, Kepling II Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Pers dan hadirin lainnya. (Aa Wahyu)




