Tak Berkategori

Diduga Kuat Pegawai BAPENAS PUSAT Berinisial ” KF / DAUS “Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Sukabumi Jawa Barat || suaraindependentnews – Diduga Oknum PNS yang berinisial ” KF / Daus “yang bertugas di BAPENAS PUSAT Jakarta yang beralamat di Jl. Taman Suropati No.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Saat kami dapatkan Mobil tersebut di tempat tinggalnya Depan Kiosnya pribadi di Kp. Cilangla Rt.07/04 Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Sabtu, 9/10/24.

” Kf alias Daus” ini Saat dikonfirmasi langsung Di Rumahnya Kp. Cilangla Rt.07/04 Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa.15/10/24. mengungkapkan Bahwa benar Mobil yang di gunakan adalah mobil ventaris dari Kantor dan saya bekerja di BAPENAS PUSAT Jakarta ” Kf / Daus ” ini mengakui kesalahannya atas perbuatannya yang sudah menyalahi aturan yang berlaku.ungkapnya.

 

Yang menjadi Sorotan dan Pertayaan Media dan Masyarakat Kenapa Mobil inventaris jenis Kijang Inova warna Silver Plat Merah B 1643 PQ dan di tutupi oleh Plat Nomer Hitam seolah olah mobil tersebut milik pribadi, akan tetapi masyarakatpun mengetahui mobil tersebut mobil dinas kenapa bisa di ganti dengan PLAT HITAM.

Saat Team Media Gardatipikornews.com mempertayakan Status Kepagawaian nya sebagai PNS Di BAPENAS Pusat dan KF ini awalnya mengaku sebagai Staf. Dengan tidak sengaja KF / Daus mengungkapkan sendiri bahwa saya Sebagai Kepala Staf Bagian Inventaris Mobil para Karyawan BAPENAS PUSAT yang Beralamat di Jl. Taman Suropati No.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.kata Oknum PNS BAPENAS PUSAT.

 

Yang disesali padahal ” KF alias Daus ” ini sebenarnya kepala Staf Invertaris Mobil atau Sebagai Karyawan PNS ?? Pemerintah sangat kami sayangkan, KF ini tau tentang aturan dan perundang – Undangannya terkait penggunaan Mobil yang di pasilitasi oleh pemerintah Pusat untuk Oprasional, ini malah disalahgunakan untuk mengankut Gas , Galon, karena KF ini mempuyai Kios Baru yang menjual Telor, Isi Ulang Air, Dan Gas untuk kepentingan dan Keuntungan pribadi.

Selain itu, menurut sumber yang tidak bisa di sebutkan Namanya mengatakan “Bahwa KF alias Daus ” ini Sering tak masuk kerja, dan sering terlihat ada di rumahnya kalo enggak di kiosnya dan mobil Inventaris yang ber PLAT MERAH ini sering terlihat parkir di garasi rumahnya.Kata warga.

” jika kendaraan Dinas untuk operasional dengan Plat Merah sering dipergunakan bukan untuk kepentingan dinas akan tetapi di pergunakan secara pribadi dan Keuntungan pribadi. Inilah yang disebut sebagai penyalahgunaan kendaraan Dinas, padahal itu mobil Pemerintah Yang Bayar pajak pun Pemerintah dari hasil pajak dari masyarakat.

Dalam aturan sangat jelas sekali ” Kedudukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ini dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab PNS merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk Masyarakat.

Untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilanggar.

Kondisi ini menjadi contoh yang buruk yang dapat menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas moral penyelenggara negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengizinkan kendaraan infentaris Kendaraan Pemerintah di akui arau di salahgunakan untuk kepentingan pribadinya apalagi untuk memfasilitasi Usahanya sendiri.

Ini Ada Beberapa Larangan terkait Kendaraan Dinas atau Pemerintah :
1. Larangan penggunaan sudah ada ketentuan yang terus diterapkan Pemerintah jika ada pejabat yang ketahuan tetap menggunakan kendaraan Dinas Demi Keuntungan Pribadi Bisa terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Adapun Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Dalam pelaku penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terbukti merugikan Negara dari kalkulasi biaya operasional yang dikeluarkan lebih besar karena penyalahgunaan tersebut.

3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5 Huruf (f), dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang memilik, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. Oleh karena itu dalam penggunaan fasilitas mobil dan motor dinas, PNS daerah harus memperhatikan resiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil/motor.

Kami berharap pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN /Bappenas ), KPK agar memriksa Aset Asetnya, Agar menindak Tegas Oknum PNS Yang berinisial ” KF atau Daus” yang telah menyalahgunakan Mobil Dinas untuk kepentingan Pribadi Usahanya.

(@Team [email protected]/gtn.com )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button