Paripurna DPRD Kab Solok, KUA-PPAS Anggaran 2023 Disepakati
Kamis, 21 Juli 2022
Kab Solok, Suaraindependent.id–– Rapat paripurna DPRD Kab Solok digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan
Bertempat diruang sidang utama Paripurna DPRD Kab Solok, Kamis (21/7) rapat dipimpin oleh Ivoni Munir,S.Farm,Apt
Dalam laporannya, H. Armen Plani S.Ap menyampaikan bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD 2023 dan Menetapkan Plafon Anggaran sementara dalam penyusunan RAPBD 2023.
Dari hasil lembahasan tersebut diperoleh Rekomendasi, bahwa dalam Peningkatan PAD perlu memberi Support kepada Pemda untuk memaksimalkan PAD dengan cara menyediakan anggaran untuk Insfrastruktur / perangkat IT, kampanyesasi dan sosialisasi PAD,
Juga, diminta kepada Pemda untuk merevisi Perda – Perda yang menghambat seperti pemungutan pajak Restauran , Retribusi dan Pariwisata
Dikatakan Armen, Pemda agar melakukan Penyertaan Modal PDAM dan PD. Solinda agar dapat menghidupkan kembali Perusahaan Daerah serta melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Nagari dalam meningkatkan Deviden Bank Nagari ke Daerah dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku
Usulan Prioritas Pembangunan / Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 dan Penambahan dan pengurangan Pagu Anggaran pada setiap OPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun Anggaran 2023
Pergeseran antar kegiatan dan Sub Kegiatan didalam satu OPD disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil, tutup Armen.
Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Medison,S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa KUA PPAS menerjemahkan RPJMD dan Renstra ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.
Kebijakan Umum KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah – langkah tahunan yang lebih konkret dan memastikan tercapainya RPJM.
Oleh karena itu, Pendapatan Daerah Tahun 2023 yang awalnya Rp.1.204.691.454.064,00 disepakati menjadi Rp 1.204.791.454.064,00. Hal ini disebabkan karena adanya potensi peningkatan PAD.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, komponen Belanja Daerah pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.234.691.454.064,00 disepakati menjadi Rp. 1.241.791.454.064,00
Dengan telah dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan ini, kita dapat segera melaksanakan tahapan selanjutnya dalam penyusunan APBD yaitu, penyusunan Ranperda tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023, pungkas Medison. (Billy@nsi-id)