Tak Berkategori

Peduli Terhadap HAM, Kab Solok Terima Penghargaan kali Kedua

Sekdakab Solok H. Aswirman

Senin, 04 Januari 2021

Kab Solok–Suaraindependent.id– Atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Solok terhadap Hak Azasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada Kabupaten Solok tahun 2019 di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Serah terima penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R. Apa Dwi Prasetya serta Bupati Solok diwakili oleh Sekdakab Solok H. Aswirman dan didampingi Kabag Hukum Setda Solok Syamsul Bahri.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten Solok, sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2019 yang diterima secara simbolis oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Sekdakab Solok Aswirman yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Usai menerima penghargaan tersebut Aswirman mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pemenuhan HAM di masyarakat.

“Kabupaten Solok, sudah dua kali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai Kabupaten Peduli HAM, sejak tahun 2017 dan 2019,” sambungnya

Dilanjutkan, pada tahun ini kita kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan Ini adalah yang ke dua kalinya yang diterima oleh pemerintah kita, Bahkan, dari 11 Kabupaten dan Kota yang mendapat penghargaan serupa di Sumbar.

Penghargaan ini diraih karena capaian Kab. Solok yang selalu gigih dalam memperjuangkan hak-hak dasar manusia. “Kita buat program yang perjuangkan HAM, kemudian kita lakukan di organisasi perangkat daerah,” tutup H. Aswirman.

Saat memberikan penghargaan tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/ Kota atas dasar penilaian yang merujuk pada 7 (tujuh) hak dasar,

Diantaranya adalah hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak. Kemudian, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Tujuh hak dasar itu harus kita penuhi. Lalu kita tuangkan ke dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal hak atas kesehatan, yang nantinya program tersebut dilaksanaan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing daerah, ungkap Gubernur. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button