Tak Berkategori

Pemdes Kalisari-Cirebon Dirugikan Atas Berita Salah Satu Media Online Tanpa Konfirmasi Dan Tendesius


Cirebon,suaraindependentnews.id | Lagi-lagi terjadi, salah satu media online melakukan pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa melakukan konfirmasi, sehingga berita tersebut membuat resah ditengah masyarakat dan merugikan pihak-pihak terrentu

Atas pemberitaan yang berjudul “Warga Masyarakat Ingin Perangkat Desa Kalisari Kedepan Bersih Dan Anti Korupsi” yang diunggah oleh Republiqu.id. salah satu media online pada Kamis, Desember, 21, 2023.

A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon saat dikonfirmasi mengatakan, untuk judul berita itu tidak soal, dan itu bagus, karena penyelanggaraan o
Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi menjadi visi dan misi kita semua. Namun isi berita dari berita tersebut, terus terang kami sangat keberatan dan itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum, sebab mengandung unsur pemberitaan yang tidak berimbang dan fitnah.

Kami Perangkat Desa Kalisari sangat membantah atas pemberitaan miring dan sepihak yang beredar di media online “Republiqu” yang terbit tanggal 21-12-2023.

Pemberitaan tersebut terkesan tendensius bahkan mengarah fitnah kepada kami selaku Perangkat Desa Kalisari atas pernyataan di dalam pemberitaan tersebut, tutur Oom Sekdes Kalisari. (22/12/2023)

Kami tegaskan kalau Perangkat Desa Kalisari tidak melakukan seperti apa yang di tuduhkan dalam pemberitaan tersebut. Kami juga pada prinsipnya siapapun Kuwu-nya yang terpilih dari hasil proses Demokrasi Pilwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon, kami tetap solid dan tetap akan mendukung sepenuhnya dalam menjalankan roda pemerintahan kedepan, demi perubahan Desa Kalisari yang lebih maju dan lebih baik lagi, tegas Oom.

Isi pemberitaan republiqu tersebut, justru kami mencium aroma politik Pasca Pilwu, kaena disitu ada kesan ingin mengganti Perangkat Desa, namun tidak mendasar pernyataan tersebut. Padahal, secara aturan Perangkat Desa itu di atur dalam UU No.6/2014 tentang Desa dan aturan turunanny, PP no. 11 tahun 2019, Permendagri nomor 67 th 2017, Peraturan Bupati Cirebon no. 22 th. 2018, jelas Oom.

Ketua LBH ELIT Cirebon, A Maman Roenza sangat mendukung pernyataan sikap dari Oom selaku Sekdes Kalisari. Bahkan Pemdes Kalisari sudah melakukan kordinasi dengan kami LBH ELIT Cirebon Raya untuk menentukan langkah tegas kepada media tersebut, pungaksnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button