Pemdes Mo’awo Laksanakan Musyawarah Desa RKPDes TA.2026

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Pemerintah desa (Pemdes) Moawo melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moawo melaksanakan Musyawarah perencanaan pembangunan Desa Moawo (Musyawarah Desa RKPDes TA 2026) yang akan dilaksanakan di Kantor Desa Moawo. Rabu (15/10/2025).
Dalam laporannya Ketua Panitia Musyawarah Desa, Eliaki Harefa menyampaikan bahwa, sebagaimana Peraturan Walikota Gunungsitoli No.43 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusun rencana pembangunan Jangka Menenngah (RPJM) dan Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Berkaitan tersebut sebagai ketua Panitia Musyawarah Desa meminta kepada peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan saran yang prioritas dalam perencanaan pembangunan Desa Mo’awo ucapnya.
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moawo, Ahmad Yaman Harefa menyampaikan atas nama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moawo mengucapkan terimakasih kepada Bapak/ibu atas kehadirannya dan begitu juga kepada Panitia Musyawarah dan terlebih Tim melaksanakan tugasnya pada hari ini.
Inti kehadiran kita pada hari ini yakni untuk memusyawarahkan perencanaan pembangunan atau Musyawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2026 yang akan datang.
Kami sebagai Ketua BPD menyarankan kepada masyarakat baik dusun 1 dan dusun 2 agar menyampaikan informasi, baik saran dan masukan, tentu berkembang diruang diskusi tuturnya.
Hal yang sama Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gunungsitoli, Ibu Mirah M Waruwu, S.Pd menyampaikan bahwa, terkait musyawarah RKPDes TA 2026 sesuai mekanisme sebenarnya bulan sebelumnya atau bulan Juli, RKPDes ditetapkan per 31 September di tahun berjalan dan penetapan APBDes 31 Desember ditahun berjalan sesuai Perwal Nomor 43 Tahun 2016. Kalaupun kita sudah terlambat disisi yang satu mungkin pada penetapan APBDes mengejar waktu keterlambatan itu sendiri.
Kami sudah rapat koordinasi bersama dengan Dinas PMD bahwa Terkait tentang Perwal yang baru tentang (Reward) sebagai penghargaan atas perilaku yang diinginkan dan (punishment) sebagai konsekuensi atas perilaku yang tidak diinginkan.
Untuk Reward nanti ada sepuluh desa terbaik pencapainnya, dan 5 Desa yang ter-rendah percapiannya untuk punishment sebagai konsekuensinya tunjangan dari BPD dan Kepala Desa jika ter-rendah akan dikurangi sesuai Perwal Nomor 46.
Juga ada sistem informasi Desa, Sinkinerja yang dipublikasikan ke pemerintah Kota Gunungsitoli, kepada Kaur Perencana kiranya agar lebih cepat lebih gesit dalam meng-input data tersebut.
Walau belum turun regulasi di Tahun 2026 namun kita masih berpacu prioritas di Tahun 2025 dimana 15 % untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 % untuk Ketahanan Pangan dalam hal ini Bumdes, 30 % untuk dana cadangan Koperasi Desa Merah Putih, dan belum lagi dana untuk kegiatan Suntanting. Kita berharap pertemuan ini dapat mendapatkan hasil ujarnya.
Sementara Pj Kepala Desa, Muhammad Rifki Polem, S.H dalam arahannya menyampaikan bahwa, Musyawarah perencanaan pembangunan Desa Moawo Tahun Anggaran 2026 yang wajib kita laksanakan, kita menuangkan semua program dalam musyawarah desa sebagai forum utama menentukan arah pembangunan Desa pada perencanaan pembangunan Desa Moawo Tahun Anggaran 2026.
Kami Pemerintah Desa Moawo mengapresiasi kegiatan hari ini semoga pelaksanaan Musyaawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2026 berjalan dengan lancar, ucapnya.
Acara turut dihadiri Pj Kepala Desa Moawo, Ketua/Anggota PPD Moawo, Perangkat Desa Moawo, Ketua/Pengurus LPM Desa Moawo, Pendamping/Penyuluh PKH, Nelayan dan Pertanian/Peternakan. Pengurus TP.KK Desa Mo’awo, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Adat dan Agama Desa Moawo, Bidan Desa Moawo, Ketua Kelompok di Desa Moawo, Kader Kesehatan/IMP Desa Moawo. (Aa Wahyu)



