HUKUM & HAM

Diduga Dana Desa Jadi Bancakan Oknum Kades Batu Tumpang

PURWAKARTA, suaraindependentnews.id – Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtera.

Rata-Rata Desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Anggaran Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN), bancakan oknum-oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti Informasi Kami dapatkan di Desa Batu Tumpang Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa untuk Pemdes BatuTumpang, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis, Maka Dana Desa diduga jadi bancakan (KKN) Oknum Pemdes.

Ketika di Konfirmasi oleh Pihak Media Tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ke Tahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022, Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD) ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani.

Sekretaris Desa (Sekdes) mengungkapkan, “Untuk Ketahanan Pangan dialokasikan untuk Budi Daya Jamur, Jumlahnya. Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)”, ucapnya.

Lalu Ketika dimintai Keterangan, H. Herul sebagai Kepala Desa Batu Tumpang atau (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, melalui sambungan seluler Namun Keterangan Kades tidak sama dengan ucapan sekdes, Pengalokasian Untuk Ketahanan Pangan hanya Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) Keterangannya H. Herul sebagai Kades Batu Tumpang.

Ditempat lain media mencari Informasi dari Kelompok, Ia Menjelaskan “Kami tidak Pernah Menerima uang dari Pak Kades segala Sesuatu dari Pengelolaan sampai Pengadaan Budi Daya Jamur Sama Pak Kades, Saya hanya ditunjuk menjadi untuk pengelola”, jelasnya.

Mengutip dari Keterangan Kepala Desa, Sekdes dan Kelompok, Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa, untuk Meraup Keuntungan pribadi dan memperkaya diri dan Melihat dari penggunaan Dana Desa Pengadaan hingga Aturan Kelola Budi Daya Jamur Semua di nilai tidak Efektif dan tidak Menerapkan aturan Pemerintah Sesuai Juklak-Juknisnya.

Kemudian Ketika pihak media menyinggung masalah penyaluran Dana Stunting, pencegahan untuk terjadinya Busung lapar, Balita Kurang gizi dan untuk mencegah manusia kerdil, gagalnya pertumbuhan tubuh balita, Sesuai aturan Kemenkeu Nomor 61 PMK 07 2019 Menteri Keuangan dan di Sahkan Pemerintah RI, Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, dari Tahun 2019-2022 Untuk Mencegah Datangnya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetapkan dari Dana Desa 9% bisa digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit Stunting.

H. Herul sebagai Kepala Desa Batu Tumpang mengatakan, “Kami pernah Menganggarkan tetapi dari jumlah 20 Kader bidan, cuma satu kader yang diberi Dana Stunting dari Dana Desa (DD) Desa Batu Tupang, tetapi nilai yang diberikan dana Untuk stunting tidak sesuai aturan penetapan Pemerintah”, katanya.

Mendengar Penjelasan H. Herul Kepala Desa Batu Tumpang seperti itu aturan Pemerintah Sudah jelas dari tahun 2019 -2022, Bahwa Dana Desa Bisa Membiayai untuk Mencegah Stunting, Maka Sebagian anggaran Stunting Di Desa Batu Tumpang Diduga Tidak diterapkan dari tahun 2020-2022 Dana Stunting.

Program Dana Desa dari Tahun ke Tahun maka akan jadi ajang Korupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa yang tidak punya rasa malu dengan Jabatannya, Sebagai Penyalur Program Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa, Kepada Pemerintah dan Dinas Terkait Secapatnya memberi sangsi tegas dan pemeriksaan. Dengan adanya dugaan oknum Kepala Desa, yang melakukan Penyalahgunaan Jabatan demi memperkaya diri dari diduga dari hasil korupsi Anggaran Dana Desa.

Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Irbansus, dan Dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan, selanjutnya memeriksa oknum kades tersebut.
(Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button