Pemerintahan

Pemkab Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas.

Menguji Kesesuaian Admistrasi Pencatatan Kendaraan Dengan Fisik Kendaraan & Mengetahui Kondisi Kelayakan Operasional Kendaraan Serta Kelengkapannya.

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas, Bertempat di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Onolimbu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selasa (18/05/2021).

Dalam hal ini Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dan didampingi Wakil Bupati (Wabup)  Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., beserta Sekretaris Daerah Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Si., melakukan pengecekan status kedaraan dinas, baik roda empat dan roda dua.

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan apel fiksik kendaraan dinas dengan tujuan untuk menguji kesesuaian antara admistrasi pencatatan kendaraan dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa, Penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan, bila tidak sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporkan. Bila mana hal ini tidak indahkan oleh pemakai yang tidak diperuntukan maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menjemput (mengambil) kendaraan dinas tersebut. Penggunaan kendaraan dinas tersebut disasarankan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan kedaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya, jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran.

Banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui. Bagi yang sudah jelas/sesuai peruntukan kendaraan dinas roda dua ini, meraka dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat. Kemudian, bagi yang mengendarai kendaraan dinas diperuntukan tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, kedaraan dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali. Peruntukan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar.

Terkait penggunakan kedaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Misalnya bila itu petugas penagih pajak dan penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.

Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua tapi tidak jelas siapa yang mamakainya. Siapapun dia, apakah itu keluarga bupati, keluarga wakil bupati, keluarga sekda, keluarga kepala dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan, ucap Bupati Nias Barat.

(Aa Wahyu)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button