Kampanye Memakai Fasilitas Negara Apakah Dibolehkan? Ini Jawaban Bawaslu Kota Solok
Eka Rianto: “Terpenuhi Kedua Unsurnya, Yakni Penggunaan Fasilitas Pemerintah, dan Anggaran Pemerintah”

Solok, Suaraindependent.id – – Usai dihentikanya laporan dugaan tindak pidana pemilu pada pembahasan tahap pertemua kedua (SG-2) oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok yang sebelumnya diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Cawako/ Cawawako Solok nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE – Leo Murphy, SH, MH, publik pun menunggu langkah hukum yang akan di ambil oleh kuasa hukum NC-LM.
Menyikapi hal tersebut, beberapa awak media mendatangi Bawaslu Kota Solok. Disini terungkap, kenapa laporan itu tidak ditindaklanjuti. Ternyata, Sentra Gakkumdu Kota Solok “memperbolehkan” Calon Kepala Daerah di Kota Solok menggunakan fasilitas negara (pemerintah) dalam kampanye Pilkada 2024.
Diketahui, laporan yang di ajukan kuasa hukum NC-LM dinyatakan Gakkumdu Kota Solok tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sehingga dihentikan. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok inisial FSK dan ES, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua.
Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah.
Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
“Kawan-kawan (di Sentra Gakkumdu) memahami, kalau ada kata ‘dan’, maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah”
Kedua hal tersebut harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, “dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan,” tegasnya, Senin (4/11).
Eka Rianto juga memaparkan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan terlapor yang meminta dua dokumen pemeriksaan. Yakni “hasil kajian sentra Gakkumdu dan berita acara Sentra Gakkumdu.” Eka Rianto beralasan, kedua dokumen itu, merupakan informasi yang dikecualikan dalam PPID. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumbar.
Laporan tersebut juga terkait dengan Undang-Undang lainnya, yakni “Netralitas ASN.” Terkait hal itu, pelaporan dua ASN Pemko Solok sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui sistem yang ada di BKN.
Sebelumnya, Tim Hukum NC-LM melaporkan Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Bawaslu Kota Solok, Jumat (4/10/2024).
Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 ASN Pemko Solok di Dinas DLH, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pelaporan Tim Hukum NC-LM tersebut, diterima oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Solok atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024. (billy@nsi-id)
Sumber : Patronnews.id



