Rapat Paripurna DPRD

Studi Tiru, DPRD Kab Sijunjung Sambangi DPRD Kab Solok

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas AP, M.Si menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Redi Susilo, S.Pd,

Rabu, 6 Juli 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id– Dalam rangka Studi Tiru terkait mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung Sambangi DPRD Kabupaten Solok

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas AP, M.Si menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Redi Susilo, S.Pd, pada Rabu (6/7/22) di ruangan kerja Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Redi Susilo mengatakan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini yaitu untuk koordinasi dan konsultasi mengenai mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah oleh DPRD serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Diterima langsung Zaitul Ikhlas, dijelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Solok bagian hukum persidangan telah membuat draf pelaksanaan kegiatan penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah.

Hal ini dikatakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 92 ayat 1, serta penjelasan Pasal 92 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2022.

Lebih lanjut Zaitul mengatakan, Sekretariat DPRD yang membidangi hukum juga telah melakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, hingga disimpulkan draf Peraturan Bupati mengenai penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah serta akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kita lanjutkan (tahapannya) dengan membuat tim kecil untuk memfinalisasikan dengan melibatkan pihak atau OPD terkait terutama bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, karena dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2022 pasal 97 huruf d, Peraturan Bupati perlu juga diharmonisasikan,” terang Zaitul.

“Tentunya tahapan sangat panjang dan memakan waktu relatif lama, diperlukan keseriusan bagi Sekretariat DPRD untuk membahas dan mempersiapkan sebaik mungkin sebagaimana tuntutan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok,” lanjutnya.

Kemudian Zaitul juga menyebut, Pemkab melalui Surat Sekretaris Daerah bulan Februari yang saat ini sudah ditindaklanjuti terkait pengelolaan informasi dan sosialiasi kegiatan pemerintah daerah dan OPD dengan memaksimalkan sosial media yang ada seperti Yotube, Facebook, Instagram dan mengelola website guna publikasi kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button